Kalibernews.net,- Sulawesi Tengah,-Rabu 27 Oktober 2021 tepatnya jam 10.50 WIB wartawan kaliber news mendatangi kantor desa Supilopong yang bertepatan kepala desa Supilopong Drs.Riadi Arifin lagi mengurus kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang masih berumur 8 tahun.
Kepala desa Supilopong mengatakan kepada wartawan kaliber news bahwa dalam desanya telah terjadi pemerkosaan anak di bawah umur 8 tahun sebut saja namanya bunga (nama samaran) .
Masih kepala desa Supilopong mengatakan setelah mendengar,bahwa ada warganya yang di bawah umur telah diperkosa oleh ayah tirinya. Dengan cepat kepala desa Supilopong langsung menelpon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Dalam proses penangkapan terhadap pelaku sebut saja AT (nama samaran) dilaksanakan tepatnya jam 03 subuh Sabtu dinihari,demi menjaga yang tidak di inginkan terjadi seperti adanya main hakim sendiri dari masyarakat & mengingat juga jangan sampai pelaku kabur melarikan diri,sehingga penangkapan terhadap pelaku dilakukan secepatnya..
Demi mencari keterangan yang lebih jelas,kepala desa Supilopong Drs.Riadi Arifin kembali bertanya terhadap korban pemerkosaan yang masih berumur 8 tahun tentang bagaimana kejadiannya terjadi.
Korban mengatakan dalam kejadian tersebut ibu orang tua kandung korban lagi memasak di dapur sehingga pelaku memperkosa korban.Dengan hari yang berbeda tersangka kembali memperkosa korban,dengan memberi hp tersangka untuk dapat menonton film yang tidak layak di tonton tutur dari korban.
Lepas dari itu kepala desa Supilopong kembali bertanya mengapa korban tidak berteriak agar bisa di tolong orang apabila didengar.
Korban pun mengatakan kembali,”mulut saya di tutup dengan lem kepala saya di tutup dengan dos tidak sampai disitu saja tangan saya juga di ikat dengan tali”.
Dalam hasil pembicaraan dengan korban yang di perkosa,wartawan kaliber news bertanya terhadap kepala desa Supilopong,apakah korban ini sudah divisum & apa hasil visumnya…?
Kepala desa Supilopong mengatakan “hasil dari visum bahwa benar korban telah di perkosa,sehingga maaf kelamin korban lecet”.
Masih kepala desa Supilopong mengatakan tidak hanya penangkapan saja yang di laksanakan,akan tetapi kepala desa Supilopong sudah membuat surat penahanan terhadap pelaku,yang pada saat hari ini juga rabu 27 Oktober 2021 akan di bawah di Kantor Polsek Palasa Kec.Palasa agar kasusnya bisa cepat di tangani.
Lanjut kepala desa Supilopong mengatakan “dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini,selain dari pihak kepolisian yang mengurus kasus ini,akan tetapi kasus ini juga sudah kami laporkan di bagian pengurusan Perlindungan anak di bawah umur yang khususnya di Kb.Parigi Moutong”.
Wartawan kaliber news kembali bertanya kepada kepala desa Supilopong,”kapan dari pihak perlindungan anak di bawah umur akan datang di desa Supilopong ini Pak..??”
Kepala desa Supilopong mengatakan “bahwa dari pihak perlindungan anak di bawah umur yang di Kab.Parigi Moutong akan datang di desa Supilopong Kec.Tomini pada hari jumat ini” tutur dari kepala desa Supilopong.
- Pewarta ( Yermia )
- Editor ( R R )