Kalibernews.net- Rokan Hilir, dilansir dari intelpostnews.com, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat mengapresiasi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau, H Sutejo Kepala Desa Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang menyampaikan pernyataan mengenai keterbukaan informasi publik pada saat memberikan Dokumen Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan 2020 dalam bentuk Hard Copy, kepada Ketua Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu (15/11)2021).
Untuk itu PKN Pusat harapkan seluruh Badan Publik (BP), menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana amanat UU No : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
H. Sutejo S.Pd menyampaikan soal keterbukaan informasi publik menunjukkan besarnya atensi Ketua APDESI Provinsi Riau ini, dalam upaya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam menjalankan roda Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia ini di wilayah Riau, terang Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH MH, saat dikonfirmasi oleh awak media intelpostnews.com melalui panggilan video virtual-nya menyampaikan hal tersebut dari Kantor PKN Pusat, Bekasi Sabtu (20/11/2021).
Lanjut Ketua Umum PKN Pusat, merespon ungkapan Ketua APDESI Provinsi Riau, H.Sutejo S.Pd yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai mainstream dalam mejalankan pemerintahan.
“Pernyataan H Sutejo S.Pd menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam penyelenggaraan pemerintahan patut diapresiasi, apalagi H Sutejo S.Pd merupakan Ketua APDESI Provinsi Riau badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP”, ungkap Ketua Umum PKN Pusat (Patar Sihotang SH.MH)
Ketua Umum PKN Pusat menambahkan, bahwa dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antar semua pihak, bisa segera membuat kondisi kondusif dan terukur sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat.
Diingatkan oleh Ketua PKN Pusat, bahwa informasi publik yang disampaikan oleh Badan Publik ke masyarakat, dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) mulai Sabang sampai Tanah Papua harus akurat, cermat, dan tidak menyesatkan, sebagai mana berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi “Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyimpan serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan berdasarkan amanat PERKI No: 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, juga Berdasarkan amanat PP RI No: 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara pelaksanaan peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara,
Pasal 1, Ayat 2 yang berbunyi “Peran Serta Masyarakat adalah Peran aktif masyarakat untuk ikut serta mengujudkan penyelenggara negara yang bersih dibebas dari kolusi korupsi dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat,” tutupnya.
KALIBER NEWS BERBICARA TANPA REKAYASA
- PEWARTA (( MUHAMMAD MUHAJIR ))
- Editor (( R R))