Kalibernews,-Sumatera Utara,– Pada hari kamis 09 Desember 2021, 12:30:00. Jl: Sudirman No:5. Tim PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kota Medan/Kabupaten, Sumatera Utara. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), menggelar Aksi Damai (berorasi) secara serentak di tiga titik Jaksaan RI, yakni Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Deli Serdang Sumatera Utara.

Aksi Damai tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) yang setiap tahun diperingati pada tanggal 09 desember. Selain bertujuan memperingati HARKODIA tersebut, PKN juga menyampaikan tuntutan penting kepada Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain :

👉Tegakkan hukum kepada Pelaku Tindak Pidana korupsi untuk wujudkan Pemerintahan yang bersih.

 

👉Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai perintah PP 43/2018

 

👉Meminta agar Kajari Deli Serdang, untuk segera Melaksanakan Putusan Komisi informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021., Serta menindaklanjutin Surat Permohonan informasi publik dari PKN no. 01/PI/KEJARI/DELI SERDANG/PKN/XI/2021

 

👉Mendukung Hukuman Mati kepada terdakwa Heru Hidayat pada kasus korupsi PT. Asabri.

Pada momen tersebut, tim PKN yang melakukan aksi damai khususnya di Kejari Deli Serdang – Sumatera Utara, perwakilanya telah diterima oleh Kejari Deli Serdang untuk berdialog bersama di ruang konferensi pers Kejari Deli Serdang. Namun dalam dialog tersebut tuntutan aksi yang meminta agar Kajari Deli Serdang segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Publik No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021., Serta menindaklanjutin Surat Permohonan informasi publik dari PKN no. 01/PI/KEJARI/DELI SERDANG/PKN/XI/2021, sepertinya pihak Kejari tidak bersedia memberikanya kepada PKN tanpa memberi alasan-alasan hukum yang jelas, pihak kejari yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Sahron Hasibuan, hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dikoordinasikan kepada atasan dan masih ada upaya hukum bagi kalian (PKN) untuk memintanya.

 

Mendengar jawaban demikian, tim PKN yang dikoordinir oleh Halomoan Sianturi, Kusumawati, Mariyus Giawa, serta tim PKN yang ikut berdialog pun sontak merasa kecewa dan tak sedikit diantara mereka menunjukan expresi marah di wajahnya.

 

Mariyus Giawa mengatakan bahwa, hari ini pihak kejari deli serdang telah menunjukan pelayanan yang buruk dan sangat abai dalam melayani rakyatnya (PKN) karena tidak sesuai pada UU 14/2008, Peraturan Jaksa Agung no 32/2010 dan Instruksi jaksa agung no 01/2011, dimana Dokumen informasi publik yang kami minta ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 15 september 2021, tetapi pihak Kejari terus mempersulit kami untuk mendapatkan hak kami dengan memperbanyak alasan-alasan yang tidak masuk akal. Secara hukum dan ekonomi kami PKN tidak berdaya, kami adalah hanya rakyat jelata yang jiwa-jiwanya terpanggil untuk memperjuangkan nasib rakyat indonesia dengan turut seir,

Pewarta (( M.Muhajir )))

Editor ((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *