Kalibernews,-Rokan Hilir – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rembang dan Di dampingi Perwakilan PKN dari Setiap Kabupaten melakukan Pengambilan Dokumen Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) DanaBantuan Opesional Siswa (BOS) di Dinas Kominfo Rembang Untuk Tahap Kedua, sampaikan Ketua Umum PKN, Patar SihotangSH.MH, saat dikonfirmasi oleh kalibernews, online K – Rabu (15/12/2021).
Pengambilan tahap kedua Ini Langsung di dampingin Ketua Umum Bapak Patar Sihotang SH.MH, Bapak Sugito selaku ketua Tim dari Kabupaten Rembang dan Di serahkan kabid yang mewakili pihak Kominfo, Pengambilan dokumen LPJ Dana BOS ini berjalan lancar tidak ada kendala sama sekali dan tetap mengacu pada Prokes.
Ketua Umum (Ketum) PKN Patar Sihotang, SH, MH Mengatakan “ini bagian dari contoh yang baik semoga provinsi dan kabupaten yang lain meniru apa yang sudah di lakukan Kominfo Kabupaten Rembang, dokumen LPJ ini bukan hal – hal atau sesuatu yang di rahasiakan, bahkan selalu di dengung- dengungkan bahwa dokumen ini bagian dari rahasia negara, jadi stop untukmembodohi rakyat dengan statemen atau pernyataan dan alibi – alibi yang tidak jelas” tuturnya.
Patar Sihotang juga menambahkan ”Dokumen dana BOS tidak hanya di minta saja, tetapi akan di periksa dan mendatangi setiap masing – masing sekolah untuk mengecek dan memastikan, sesuai apa tidaknya antara harga dan nilai barang atau juga speckfikasinya agar bisa memastikan dana BOS tepat sasaran,” tambah patar.
“Sudah jelas Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”
Selanjunya Ketum PKN yang dikenal sebagai sosok yang tegas dan lugas itu juga menambahkan ” Kita dalam hal ini PKN tidak akan berhenti untuk berjuang untuk selalu memberikan edukasidan pemahaman kepada masyarakat, biar mereka tahu dan paham juga sudah saat nya masyarakat harus mengawasi kinerja birokrasi, karena kita tahu berapa puluh tahun sudah merdeka apa yang kita dapatkan,toh masyarakat nya masih banyak yang miskin, dan kalau pun bekerja hanya sebagai PRT atau ART di negara luar sana, ya karena uangnya di korupsi, untuk kepentingan pribadi dan cenderung memperkaya dirikita juga tidak bisa mengantungkan persoalan ini ke APH, ya baik kepolisian, kejaksaan atau Pengadilan, tapi peran kita sebagai masyarakat itu yang paling penting, karena kalaubukan kita – kita siapa lagi, Jelas sekali sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diaturdengan Peraturan Pemerintah, Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalampenyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, itu pun yang benar – benar terpanggil berdasarkan hati nurani dan yang benar – benar siap” Pungkasnya.
Semoga Dengan dinaikkan nya berita ini atau tulisan ini, khususnya untuk birokrasi pemerintahan baik di provinsi dan kabupaten manapun siap- siap untuk meniru apa yang sudah di lakukan DisKominfoKabupaten Rembang, Jawa Tengah, (Arjuna). KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
PEWARTA (( MUHAMMAD MUHAJIR ))
Editor ((( Kang KW )))