Kalibernews,Riau,-Panggilan Sidang PTUN Pekan baru tanggal 28 Desember 2021 ,,
PKN PANTANG MENYERAH
Pemantau keuangan Negara Melakukan Banding ke PTUN pekan baru atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau
PKN menganggap Putusan majelis Komisioner Komisi Informasi Riau ini kurang cerdas dan Lupa akan latar belakang sejarah terbentuknya Komisi Informasi ,sehingga cendrung membela Badan Publik dan menekan dan mencari cari kelemahan dan menjegal Rakyat pemohon dalam Hal PKN .
Pada Sengketa PKN melawan Kades Pemandang Rokan 4 Koto Rokan Hulu , Rombongan Majelis ini menolak Gugatan sengketa yang di ajukan PKN ..dengan DALIL PKN mengunakan KOP surat SK Menteri Tahun 2015 ,Hal ini PKN menganggab bahwa majelis nya tidak Cakap sebagai komisioner ,karena melanggar pasal 27 ayat 2 Perki no 1 Tahun 2021 dan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Bahwa SK Menhumham PKN Tahun 2015 adalah SK Pendirian PKN ,artinya tetap berlaku DAN sah di gunakan pada kop surat PKN sampai Lembaga PKN ini bubar .
Atas kejadian Tragis dan memalukan ini ,PKN naik banding ke Pengadilan PTUN Pekan baru .walaupun dengan rasa kecewa dan sedih ,karena harus mengeluarkan Biaya Pendaftaran sekitar Rp 800.000 ribu belum lagi Ongkos pulang pergi tiket pesawat ,Jakarta pekanbaru , dan Butuh waktu sehingga menganggu pekerjaan ,ini semua terjadi karena EGO dan KESOMBONGAN dan Ketidak cerdasan Komisioner nya . karena mustinya hal ini tidak perlu di permasalahkan karena PKN Hanya lah perkumpulan Rakyat yang membela rakyat karena panggilan hati dan tidak mendapat gaji atau keuntungan material ..dan pada kenyataan nya sudah beratus ratus kali PKN ini bersidang mulai dari Komisi Informasi Aceh sampai Papua dan sudah mendapat Piagam penghargaan dari negara sebanyak 4 Kali tapi oleh komisioner Riau masih berkutat di nomor SK Menkumham yang nota bene nya tidak subtansial dengan Permohonan PKN .
Demikian juga pada Peraturan Komisi Informasi tidak ada aturan tentang Kop surat atau tata naskah komenklatur ,karena pada dasar nya pada Permohonan Informasi itu bisa di minta secara tertulis Maupun secara lisan sesuai amanat perintah pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh
Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis
Artinya kop surat tidak sesuatu hal yang prinsip atau yang menentukan ,karena tampa kop surat juga sah dan legal …
HAL HAL ini lah yang membuat sedih dan kecewa PKN ,karena menurut PKN ini sama seperti di negara antah brantah kaleng kaleng …yang suka suka nya menarik pasal dan membuat dalil dali sesuai pesanan penguasa………ini menurut PKN ….
PKN berharap ke depan hal hal yang lucu Tapi menyakitkan hati PKN ini ..tidak lagi terjadi di kemudian hari
….JANGAN SAKITI HATI RAKYAT …KARENA KALIAN DI GAJI RAKYAT …
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM.KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
Pewarta ((Muhammad Muhajir))
Editor ((( Kang KW)))