KaliberNews,–LabuhaBatu – Disinyalir kepala desa Pamaraian sebut Namanya (PH) , kecamatan Dolok Sigompulon , kabupaten Paluta. Telah melakukan penganiayaan sampai cacat terhadap mantan istrinya yang sebelumnya bercerai.
Di kutip dari kesaksian si korban mantan istri kades tersebut ( MF ). Yang mendapat kan perlakuan penganiayaan dari mantan suaminya. (MF) Menyampaikan dan memberikan penjelasan melalui video secara langsung kepada awak media (11/02/2022) pukul 17:35 wib. Tentang penganiayaan yang di alaminya 2 bulan yang lalu.
Ketika awak media menayakan kepada korban, penganiayaan apa saja yang di dilakukan kepala desa tersebut.
‘ ia..Bang. tepat nya kurang lebih 2 bulan yang lalu. Aku ribut Sama suami ku(PH) yang sebelumnya kami pisah. Mantan ku itu yang kasar an BG. Tangan kanan ku di pelintir ny hingga cacat pas nya di jari manis ku. Trus BG aku di kejar-kejar ny pake parang. Ud gt bg.. , yg lebih parahnya aku mau di bunuh nya melalui DATUK(paranormal). Ujar MF yang mau minta keadilan dan berharap kepada awak media bisa membantu nya
Selain itu korban juga berkata udah melaporkan hal ini ke POSLANTAS sigambal pada saat kejadian penganiayaan tersebut. Pihak POSLANTAS memanggil kepala desa Pemaraian (PH) dan mencoba mendamai kn kedua belah pihak. Si korban hanya di berikan uang perobatan sebesar 500 rbu oleh kepala desa tersebut. Tanpa ada perdamaian secara tertulis sama korban.
Hingga saat ini si korban masih belum menerima perlakuan penganiayaan yang di lakukan mantan suaminya itu. Sehingga korban masih menuntut keadilan kepada Aparat Penegak Hukum. Ucap korban…..
Saat awak media mencoba komunikasi (18/02/2022 ) melalui tlfn seluler kepada kanit PPA di wilayah hukum polres labuhan batu. Kanit menyampaikan kepada awak media. ‘ buat aja BG Laporan ny. Biar kita panggil dan kita proses kasus ny.
Sebagai sosial kontrol awak media akan terus monitor terkait kasus penganiyaan yang di lakukan oleh kepala desa Pemaraian (PH) kepada mantan istri ny (MF).
Pewarta : ((( irul Ritonga )))
Editor ((( Kang KW )))