Kalibernews,-Subang – Dengan Adanya Pemberitaan Dari Beberapa Media Online Akhirnya Penerima manfaat program BPNT tahap 1 periode Januari februari maret yang kemarin sempat menjadi perbincangan negatif di hampir setiap media Ternyata membuahkan hasil yang baik untuk penerima manfaat BPNT tahap 1 bahwa ibu kapolres Subang AKBP Sumarni meminta kepala desa Caracas untuk mengganti rugi semua penerima program BPNT tahap 1 Yang Komoditi Kurang Bagus dan semoga kejadian ini tidak pernah terulang kembali, Sabtu (05/03/2022)

Berulang kali ibu kapolres berkata bahwa sebenarnya ini itu birokrasi yang sangat mudah tetapi kadang-kadang oknum desa yang suka mempersulit birokrasi itu, maka seharusnya pihak desa harus memperhatikan kembali bahan baku/Komoditi yang akan di jual ke masyarakat dengan kualitas yang layak,
kapolres AKBP Sumarni juga meminta kepala desa Caracas untuk segera menegur e-warung/ Suplayer yang sudah berbuat curang untuk penerima BPNT tahap 1 pada hari sabtu tanggal 26 maret kemarin dan ingat jangan ada ancam berbentuk apapun kepada penerima manfaat BPNT ataupun siapa pun,jika ada ancam segera lapor ke Kapolsek setempat atau bisa langsung ke kapolres Subang “ujar AKBP Sumarni
Penerima manfaat BPNT tahap 1 yang tidak mau di sebutkan namanya juga sangat Merasa bahagia dan Terhau tidak bisa berkata-kata lagi selain kata dan do’a yang baik atas kedatangan ibu kapolres Subang semoga ibu kapolres Subang tetap sehat panjang umur dan terimakasih atas perhatian nya kepada kami masyarakat kecil” Ujar Penerima KPM”
Kiki Salah satu Dari Masyarakat sekitar Yu yang juga pengiat Sosial Di salah Satu Organisasi Kemanusiaan di Kabupaten Subang Beharap,
Kami berharap kepada seluruh perangkat desa kecamatan dan juga kabupaten khususnya dinas sosial (Relawan Bara) untuk terus memberikan kontribusi yang baik untuk penerima KPM sehingga program pemerintah pusat bisa di rasakan dengan baik dan benar-benar bermanfaat Buat masyarakat yang menerima nya.
pemerintah Desa Juga Harus Pelajari dan pahami Pedum-Pedum Bansos sesuai dengan juklak dan juknis serta mekanisme yang ada yang sudah ada dalam surat edaran Kementerian sosial Republik Indonesia”Pungkas Relawan Bara”
Sumber (Humas)
Editor ((( Kang KW )))