Empat Lawang,–kalibernews— Kamiberharap ke pemerintah empat Lawang terbuka Tetang hal yang di dugahkan denga hal tersebut kurang keterbukaan yang dilangar oleh PT Elap Dan KKST seperti hak guna usah ( HGU ) belum ada dari awal berdiri sampai sekarang dalam dugaan pelangar uu , no 39 tahun 2014 perkebunan dan UU no 41 tahun 2008 Alih pungsi lahan , UU no 07 tahun 1983 , tentang perpajakan , UU No 36 tahun 2008 Tetang HGU , PP no 12 tahun 2014 Tetang Tetang jenis pajak , 4/03/202
menurut NCW banyak pelangaran PT ELAP dan KKST belum ada HGU melangar uu pendapat perpajakan , tidak taat pajak
Dan bukan itu saja , aset negarah yang di banggu oleh APPD yang di bentuk bendungan Jepang dan sereng tersier Jepang di bannggu sekitaran tahun 2008 di alih fungsikan dan menjadi perkebuna menurud analisa kami atas dugaan tersebut di rugikan meliaran rupia , dan di dugah tidak taad pajak sebab menurut kami dengan belum adanya HGU ,
seharus nya investor datang empat Lawang , sebut bumi saling keruani saling kerawati ini suda ada pendapat pendapatan asli daerah dengan adanyah HGU kami berharap kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi Tetang kerugian negarah yang di lakukan perushan tersebut
Seharus nya prusahaan yang ada di daerah empat memberikan distribusi pendapat pemerintah daerah dan desa ,dan mendongrak perekonomian masyarkat sekitar nya ,
di karena lahan produktif sudah di serahkan ke prusahan tersebut , untuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat tidak ada lagi , cuman dapat PHP di perusahaan
NCW empat Lawang berharap pihak- pihak terkait untuk jangan tutup matah Tetang hal tersebut ,di berih tindakan secarah tegas suapaya jadi epek jerah investor datang di bumi empat Lawang sumatera selatan
Pewarta ((((feri)))
Editor (((Kang KW)))