Kalibernews,–Karawang,|| Terjadi peristiwa pemukulan terhadap dua orang wartawan di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Desa Waluya dan orang-orang suruhan dari Kepala Desa Waluya

 

Bagus Haryanto sebagai Koordinator Daerah (Korda) Jawa Barat Media Putra Bhayangkara, mengutuk keras dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa pemukulan tersebut.

 

“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi karena dalam tugas seorang wartawan atau jurnalis dilindungi dengan undang-undang. Dalam UU Pers no . 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Bagus.(07/03/2022)

 

Mengingat korban adalah wartawan yang tengah melakukan tugasnya, maka, Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya dapat diproses dengan menggunakan UU Pers.

 

“Kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta,” tambah Bagus.

 

Untuk penerapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan dapat merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Waluya tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dan bukan merupakan delik aduan.

 

Pasal-pasal itu berbunyi:

 

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Dengan tanpa aduan korban pun, para pelaku tetap dapat diproses secara hukum menurut ketentuan dalam KUHAP.

 

Namun korban juga dapat melaporkan para pelaku ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum.

 

Terkait upaya keadilan restoratif di kepolisian, para pelaku dapat meminta perdamaian kepada korban namun menurut aturan hukum yang berlaku, walaupun korban telah berdamai dengan para pelaku, tetapi para pelaku diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.

Sumber ((( Korda Jabar ))

Editor ((( Kang KW ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *