Kalibernews,–Bandung Barat,– Plt. Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Cipeundeuy Rahmat Taufik,S.Sy.MM.saat memberikan jawaban/klarifikasi pemberitaan tentang adanya oknum ustadz yang suka menjadi saksi dan menuntun dalam pelaksanaan Pertikahan warga masyarakat.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara kalibernews dengan Plt kepala Kantor Urusan Agama KUA kecamatan Cipeundeuy. Rahmat Taufik,S.Sy.MM. Rabu 9/3/2022 diruang kerjanya, kepada kalibernews memaparkan, banyak kejadian kegiatan pernikahan dibawah tangan yang dilakukan oleh oknum, hal ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan dan Inatruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pelaksanaan nikah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ). Kemudian dalam KHI perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUP Nomor 1 Tahun 1974.
Agar terjamin ketertiban Administrasi bagi warga masyarakat, Selain sesuai dengan syariat Islam setiap perkawinan harus tercatat. Dan pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KHI pasal 5)
Lanjut PLT kepala KUA, pihaknya akan berkoordinasi dan mengadakan sosialisasi ke tiap Desa agar Kepala Desa segera melakukan pendekatan persuasif dengan para tokoh masyarakat, tokoh Agama, RW dan RT, perihal nikah dibawah tangan itu sah secara agama akan tetapi belum sah/resmi secara administratif menurut Aturan perundang-undangan, pernikahan dibawah tangan atau nikah siri itu merugikan banyak pihak, apalagi sampai kedepannya punya anak, kalau masyarakat ingin resmi mempunyai buku nikah maka kita arahkan mereka untuk isbat nikah ke Pengadilan Agama dan keputusan terakhir ada pada Putusan Pengadilan. Kami mengarahkan pada masyarakat agar datang langsung ke KUA untuk meminta arahan dan petunjuk, kami berharap warga jangan sungkan untuk bertanya, KUA terbuka untuk semua kalangan.
Saya berharap kepada para kepala Desa Sekecamatan Cipeundeuy selalu memberikan sosialisasi terkait Pernikahan agar pelaksanaan Pernikahannya tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama jadi sah secara Agama sah juga secara Negara agar tertib Administrasi nya,adapun ada kekurangan terkait Administrasi surat menyurat untuk kelengkapan persyaratan pernikahan nanti bisa dibantu oleh pihak KUA ungkapnya, begitupun yang nikah di bawah usia 19 th harus mengajukan dispensasi usia nikah ke Pengadilan Agama, sesuai UUP Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UUP Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 tentang Usia Nikah. Dan bagi Kepala Desa jangan pernah membuatkan NA atau Pengantar Nikah bagi calon pengantin yang usianya masih dibawah 19 tahun kecuali sudah mengantongi izin dispensasi dari Pengadilan Agama dan telah mengikuti sidang resmi, begitupun yang statusnya janda/duda harus tuntas dulu Akta Cerainya.
Karena yang namanya surat keputusan tentang Pelaksa pembantu pencatatan nikah P3N itu sudah di cabut pada tahun 2015 yang lalu, jadi sudah tidak ada lagi P3N kecuali di Luar Pulau Jawa, jika ada yang masih ngaku ngaku sebagai P3N/ Lebe, itu bohong, adapun SK Kepala Desa itu sebatas membantu kepala Desa bukan kepanjangan tanganan KUA, intinya yang berhak untuk melakukan pencatatan nikah itu Pegawai Kantor Urusan Agama ( KUA ) yang sudah mengantongi SK dari Kementerian Agama.pungkasnya
Pewarta & Editor ( Kang KW )