Kalibernews,-Karawang,-[] Maraknya dugaan pemain solar bersubsidi yang di selewengkan di wilayah hukum polres karawang. mohon tindakan tegas dari aparat terkait. perlu di ketahui setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. yaitu melanggar pasal 55 junto 56 undang” no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun penjara/denda 60 milliar.

solar subsidi dari SPBU di beli menggunakan mobil box yang di modifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM itu sendiri. BBM solar itu di kumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. dari pangkalan pengepulan kemudian di kirim ke industri/pelabuhan seperti angke/ancol/karangsong dan sekitarnya.
Dengan pake tengki bertuliskan pt bpz. seperti gqmbar berikut. mhn tindakan tegasnya dr pihak pertamina. di karnakan ini masih kewenangannya. dan kepada penegak hukum,seperti kepolisian mhn kiranya di tindak tegas. bila manan melihat perusahaan tersebut melintas/lagi bongkar muat di wilayah hukumnya. tindakan tegas perlu di lakukan mengingat oknum tsb sdh merugikan negara. tidak tanggung” puluhan ton tiap hari mereka bisa mendapatkan solar tersebut.
Tidak menutup kemungkinan ada oknum operator/pengawas yg ikut maen mata dengan marak. sekali lagi mohon tindakan tegasnya,biar terkesan tidak ada pembiaran,terimakasih atas bantuannya.
sumber ((alatas e. ketua investigasi nasional.)))Fast respon))
Editor (( Kang KW))