Kalibernews,-Jawa Timur,-[] -Sidang Eksekusi PKN RI Vs Kadis Pendidikan Jatim Di PTUN Surabaya Pelaksanaan penetapan eksekusi atau penyerahan dokumen di tunda satu minggu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di ruang cakra pada jumat (01/04/22) Dalam sidang yang di pimpin ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Tedy Romyadi, S.H., M.H. menerangkan adanya kedua belah pihak di hadirkan antara pemohon dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pihak termohon di wakilkan oleh kuasa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur guna menyerahkan dokumen sesuai perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung nomor 395 K/TUN/KI/2021 di tunda karena lantaran berkas di maksud ter-anulir ada coretan pada berkas sehingga jadi belum sempurna.
Di bacakan Hakim Ketua, Tedy Romyadi menjelaskan agenda sidang PTUN hari ini adalah melaksanakan perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/TUN/KI/2021 yang telah berkekuatan tetap dan sesuai melalui putusan PTUN Nomor 16/G/G/KI/2021/PTUN.Sby antara PKN melawan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi Pemantau Keuangan Negara bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung telah di sampaikan kepada para pihak pada tanggal 21 Januari 2022, tentang keterbukaan informasi publik membatalkan putusan Komisi Informasi Prov.Jatim nomor 168/l/KI/-Prov.Jatim-PS-A/2021 memerintahkan termohon keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang di mohonkan oleh pemohon keberatan” jelas Hakim.
Selanjutnya Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) Pusat, Patar Sitohang SH. MH selaku pemohon eksekusi tidak menerima adanya berkas dokumen yang di berikan termohon setelah di koreksi bersama terdapati berkas yang ter-anulir coretan dalam berkas tersebut.
Akibat adanya coretan pada data tersebut menyebabkan pelaksanaan penyerahan dokumen di tunda lagi satu minggu.
Saat awak media memintai keterangan dari Ketua Umum PKN Patar Sitohang SH.MH. mengungkapkan “masa nama pejabat publik atau ASN (Aparatur Sipil Negara) tertutup dalam dokumen yang akan di serahkan, apalagi punya kewenangan sebagai Kepala Dinas, pejabat pembuat komitmen di hitamkan tertutup, sehingga menjadi tidak jelas alias kabur dan cacat secara administrasi pun, kami tidak bisa menerima berkas di maksud, takut amat sih, ada apa?” terangnya. Lanjut Patar “ini buat pelajaran, jangan mau lagi kita di bodoh – bodohi hanya karena ingin mendapatkan hak yang sama perihal keterbukaan informasi kemudian di buat sewenang-wenang adanya terkait ini” tambahnya.
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
PEWARTA (( MUHAMMAD MUHAJIR))
Editor (( Kang KW ))