Ketapang,-Kalibernews,- Masih maraknya aktivitas penambangan emas liar oleh pengusaha yang bekerja dilokasi sempuk Desa pematang gadung tersebut. Hal ini disampaikan oleh sebagian masyarakat, bahwa penambang liar di lokasi tersebut seakan-akan kebal hukum.
Sehingga para pengusaha dan para pekerja beserta pemilik exavator tersebut ada dugaan dibekingi oleh para oknum, pemilik excavator ini menantang anggota Ketapang, kapolda maupun mabes polri. Adapun orang-orang yang menantang tersebut dia sudah merasa kebal hukum, berinisial diantaranya : AS, RA dan WA.
Seperti informasi dari masyarakat bahwa para pengusa tambang liar tersebut harus rutin membayar dengan nominal yang cukup besar. Dugaannya hingga mencapai puluhan juta perbulannya. Hal ini demi keamanan para pekerja dan pengusaha di lokasi tersebut.
Adapun dugaan pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang berinisial AKM, dan sebagai pen-supply excavator dilokasi tersebut ada 2 orang cukong yang sudah cukup terkenal dan seakan-akan tidak pernah tersentuh oleh pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum kabupaten Ketapang. Diduga cukong dan pengusaha tersebut berinisial AL dan AHN.
Kedua pengusaha dan pemilik exavator tersebut diduga kuat setiap harinya bisa menyetor untuk 1 unit exavator dengan nominal Rp 15 juta, pada saat masuk kerja beroperasi dan secara continue atau berkelanjutan selama masih beroperasi di lokasi tersebut.
Sedangakan di lokasi PETI itu menurut hasil investigasi dan pantauan awak media diduga jumlah exavator mencapai kurang lebih ada 50 unit, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi jumlahnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu warga masyarakat setempat yang berada di lokasi PETI tersebut, menjelaskan kepada awak media suaraindependentnews.id sebagai team investigasi di lokasi tambang pada tanggal 28-03-2022.
Dia menjelaskan bahwa orang yang berinisial AS, RA dan WA adalah orang-orang yang kebal hukum bahkan menantang aparat. Mereka berkata jika ada anggota masuk kelokasi tersebut akan di pukuli dan tidak usah dihargai. Jelas warga masyarakat saat menemui awak media.
Bahkan dengan adanya tambang emas tersebut masyarakat pematang gadung merasa dirugikan, resah dan sangat terganggu dikarenakan hutan desa habis dan limbah perkerja sangat mencemari lingkungan masyarakat disekitar.
Dalam hal ini kami sebagai warga masyarakat berharap kepada APH Kabupaten Ketapang agar serius dalam menindak lanjuti pelanggaran pencermaran dan perusak lingkungan akibat maraknya pertambangan emas illegal (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
Atas laporan masyarakat disekitar mereka memohon agar orang-orang tersebut yang membanggakan dirinya kebal hukum dan sangat merusak hutan lindung, segera di tertibkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini.
Sumber (( Fast Respon ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))