TASIKMALAYA,-Kalibernews,-[] – Terkait berita yang lalu, wanita asal Tasikmalaya berinisial LA, karena merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya lantaran ancaman ancaman yang datang dari oknum Pelaku Roni Hermawan yang sudah menyebar Luas kan foto Asusila, LA akhirnya melapor ke Polresta Tasikmalaya.
Jumat, 06/05/2022 ditemani awak media LA melaporkan hal ini lantaran ketidaknyamanan yang dialaminya Kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya, walaupun masih dalam bentuk pengaduan pelayanan Polres Tasikmalaya sangatlah baik, mereka menerima pengaduan kami dengan sangat humanis ujar LA.
Dalam delik pengaduannya LA menuturkan semua yang dia alami, dan laporan pengaduan ini semata mata ia lakukan agar tidak ada lagi korban berikutnya. Yang menimpa kaum wanita yang tertipu dengan dunia medsos. ‘berhati Hati lah terhadap seseorang yang belum pernah kita temui lalu meminta hal hal yang dapat merugikan kita kaum wanita’ tambah LA.
LA pun menambahkan semoga pihak kepolisian Polres Tasikmalaya khususnya dapat mengembangkan dan membuat aduan saya ini menjadi delik pidana. Karena memang sudah jelas saya benar benar-benar di teror dengan ancaman ancaman hingga keluarga saya pun ketakutan dengan adanya ancaman pencemaran nama baik ini.
Menurut informasi yang diterima awak media Roni Hermawan ini sebelumnya minta dipulangkan dari tugasnya di pertambangan minyak dengan cara LA mentransfer uang senilai Rp. 20 juta ke nomor rek BANK BRI 3774-0107-2164-539 a/n Angga Yudha Pratama. Aneh dan janggal apakah ini sindikat penipuan dunia medsos yang membidik kaum wanita, nama yang tertera di nomor rekening pun beda. Semoga Polda Jawa Barat cepat merespon delik pengaduan ini dan menangkap oknum Pelaku yang saat ini masih berkeliaran yang sudah menyebarkan foto Asusila tersebut ke Pimpinan Umum Media Online.
Karena bukti sudah menguatkan Awak media menilai jika hal cepat diproses maka Rony akan terjerat UU ITE, dan Pemerasan termasuk dalam delik biasa yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 368 KUHP. Sementara itu, pengancaman termasuk dalam delik aduan yang ketentuannya diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Sumber (( Fast respon ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))