Soreang,-Kalibernews,-[] Sebut saja YT salah satu Warga Kampung Mincrik RT 01/10/ Desa Neglasari Kecamatan Ibun sebagai Pemohon Program Terpadu Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2019 lalu hingga saat ini sudah Tahun 2022 belum juga menerima Sertifikat nya.
Hal ini berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara langsung Kalibernews dengan pemohon Pembuatan sertifikat program PTSL YT Selasa 10/5/2022 sekira pukul 15:30 Wib. Dirumah Kediamannya, kepada kalibernews YT memaparkan saya atasnama pemohon Pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL tahun 2019 Desa Neglasari Kecamatan Ibun sampai saat ini sudah Tahun 2022 masih belum menerima sertifikat tanah tersebut.
Padahal saya pada tahun 2019 lalu sudah memberikan dan membayar Administrasi sebesar Rp 250.000 kepada perangkat Desa yang bernama Engkus sesuai dengan yang dimintanya,akan tetapi hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tidak kunjung beres dan belum saya terima, dimana keberadaan sertifikat tanah atas nama saya, masa sudah hampir 3 tahun pembuatan Sertifikat belum juga beres.
Harapan saya sebagai warga masyarakat juga sebagai pemohon Pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL meminta kepada pihak pemerintah Desa Neglasari Kecamatan Ibun secepatnya menyelesaikan pembuatan Sertifikat tersebut, karena saya sudah membayar Uang Administrasi dan saya juga sangat membutuhkan sertifikat tanah tersebut.
Jika tidak kunjung ada penyelesaian terkait dengan proses pembuata sertifikat tanah tersebut maka saya akan memberikan informasi kepada seluruh wartawan wartawati yang ada dikabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat bahwa Panitia program PTSL telah memakan uang administrasi pembuatan Sertifikat tanah dari program PTSL pungkasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak kalibernews selain belum menemui dan meminta klarifikasi/ jawaban dari pihak panitia PTSL/Kepala Desa Neglasari Kecamatan Ibun.
Pewarta (( Tim ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))