Jakarta-Kalibernews,-[] Rabu 11 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Adapun berkas perkara milik 3 (tiga) orang Tersangka yaitu:
ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd);
B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas);
RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama
Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Editor (( dedekw678@gmail.com ))