Redaksi,- KaliberNews

*_Oleh Kanjeng Senopati_*

*MUNGKINKAH* Indonesia kembali kepada sistem kerajaan seperti dulu kala?

 

_Indek presepsi_ korupsi internasional yang paling terendah adalah di negara-negara yang menganut sistem _Monarki_ (kerajaan) seperti _UK Inggris, Denmark, Belanda, Saudi Arabia, Yordania, Malaysia, Bruneu, Thailand, Jepang dll.._

 

Kesimpulannya ternyata negara² yang menggunakan _sistem Monarki_ atau _Kerajaan_ justeru secara peringkat _internasional_ kesejahteraan rakyatnya jauh lebih terjamin, lebih terlindungi dan lebih terkontrol dari praktek² _manipulasi_ dan _korupsinya_ sangat rendah.

 

Dalam sistem monarki tidak akan bisa tumbuh subur _kepentingan Oligarki_ dan disana tidak berlaku ABS “asal bapak senang” karena peraturan para pejabat kerajaan diikat dengan komitmen _hukum agama_ dan _hukum adat_ yang tidak bisa ditawar² lagi, tidak bisa dimanipulasi dan tidak bisa di sogok dengan uang.

 

Dalam sistem monarki hukum agama dan hukum adat sangat TEGAK. Rakyat benar² terlindungi hak²nya, keamananannya harta dan darahnya. Pelaku pembunuhan pasti dihukum mati dan pelaku korupsipun bisa dihukum mati.

 

Dan sangat jauh berbeda dengan negara yang menganut _sistem republik Demokrasi_. Yang katanya kedaulatan ditangan rakyat tapi praktek pengawasan dan tegaknya hukum selalu saja bisa dikendalikan dan diremote oleh segelintir oleh para _kapitalis oligarki_ yang paling kuat uangnya, semua apa² bisa dibeli dengan UANG dalam sistem negara demokrasi.

 

Didalam monarki semua pejabat negara kerajaan bekerja benar-benar harus didasari dengan pengabdian kepada seorang raja.

 

Walaupun seorang raja absolut tapi raja tetap tunduk dibawah hukum agama dan hukum kepaugeran adat.

 

Dalam Monarki para raja sultan dan tokoh ulama bermusyawarah sepakat membentuk _opsi suksesi_ untuk memilih Penembahan Agung atau Perdana Menteri (PM) sebagai _Kepala Staf pemerintahan_.

 

Kemudian Dewan Adat Raja dan Ulama memilih raja sebagai _kepala negara_ dengan sistem bergiliran 10 tahun yang berasal dari kerajaan terbesar dan mayoritas umatnya Islamnya yang eksis di nusantara.

 

Disana ada _PM (Perdana Menteri)_ sebagai Kepala pemerintahan negara bukan Kepala Negara. Yang kerjanya hanya mengurusi urusan _birokrasi_ pemerintahan.

 

Urusan Kepala negara dan Pertahanan nasional dan keutuhan wilayah NKRI negara nusantara adalah _hak absolut_ seorang raja.

 

Jika KERAJAAN di nusantara berdaulat dan memimpin Nusantara kembali, maka itu adalah sebagai _national security_ “pengaman negara”, dapat melindungi rakyat dan negara otomatis dapat menjaga keutuhan NKRI.

 

Dengan melindungi dan mengelola _SDA daerah_ yang berada diwilayah kerajaannya masing-masing. Tentunya akan lebih kuat, lebih terlindungi dan lebih _safety_ terkontrol digunakan untuk kepentingan rakyat yang ini lebih terjamin dan diperhatikan.

 

Daripada diserahkan urusannya kepada _Central government_ pemerintah pusat, yang akhirnya hanya sebagai “bancaan” segelintir para pejabat pusat, maraknya _kolusi_ dan _korupsi,_ parahnya ujung²nya dijual ke asing, ini namanya PENGHIANATAN yg dilakukan oleh pemerintah republik, semantara rakyat dapat ampasnya bahkan tidak mendapatkan apa² dari wilayahnya yang dikeruk oleh _Central government_ pem pusat.

 

Selama kerajaan kembali memiliki _freedoms_ kekuasaan terhadap _politik pemerintah_ dan _rakyat_. Maka pengelolaan negara akan lebih terjamin dan terkontrol.

 

Bukan seperti sekarang kerajaan hanya sebatas sebagai _pemangku ADAT dan pelestari BUDAYA_, ini sudah tidak masanya lagi. Sangat ironis dan miris sekali, peranan kerajaan nusantara yang aslinya _freedom_ memiliki _integritas_ penuh telah hilang dan diabaikan hak²nya dan tak diperhatikan saat ini.

 

Kembali kepada kerajaan adalah sebuah _solution choice_ dan bukan sekedar _alternative choice_. Munculnya kembali kerajaan bukan berarti negara menjadi terpecah² tapi justeru menjadi sebuah _united kingdom_ untuk menyelamatkan SDA daerah masing² dari penguasaan kerakusan _oligarki_ pemerntah pusat dan ancaman penguasaan asing, ini termasuk menjaga keutuhan wilayah NKRI or nusantara.

 

Indonesia kembali menjadi sebuah kerajaan bukan berarti mendirikan negara baru atau _negara dalam negara_ tapi ini hanya melanjutkan sistem pemerintahan yang dulunya pernah ada dan tegak.

 

Justeru menjadi _more solid country_ negara lebih solid menjadi sebuah dinasti besar yang terdiri dari berbagai kerajaan nusantara menjadi SATU KESATUAN yaitu _The United Kingdom of Nusantara_ (Negara Kesatuan Kerajaan Nusantara.)

 

_Penulis adalah :_

_Pemerhati Spiritual Peradaban Kerajaan Nusantara dan Sejarah Peradaban Agama & Keyakinan Kepercayaan_

Redaksi ”

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *