Banggai,-Kalibernews,-[] Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 Sekitar pukul 01.30 WIT Pers Marnit Pulau Taliabu melakukan Giat Patroli Perairan rutin serta menindak lanjuti terkait adanya laporan warga / Nelayan yakni kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing) yang mana telah dilakukan oleh nelayan dari Desa Bokang Kabupaten Banggai.
Personel Markas Unit Taliabu Ditpolairud Polda Malut Menuju ke Lokasi yang di laporkan, dan berhasil di temukan 1 (satu) Unit Kapal Musda 02 yg telah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan Peledak (Destructive Fishing).
Selanjutnya Personel Markas Unit Taliabu Ditpolairud Polda Malut mendekati kapal Musda 02 yang telah melakukan kegiatan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing).
Setelah di dekati kapal tersebut dan di lakukan tembakan peringatan sebanyak -+ 5 kali namun ABK kapal Musda 02 tersebut tidak mengindahkan dan langsung tancap gas/ kecepatan dengan melarikan diri dari perairan Pulau Taliabu menuju Perairan Pulau Banggai.
Personel Markas Unit Taliabu Ditpolairud Polda Malut tetapi melakukan pengejaran dengan menjaga SOP keselamatan, dalam kegiatan pengejaran Dari Pukul 13.30 WIT sd 15.30 WIT dengan melumpuhkan satu ABK ( tertembak di bagian paha kaki sebelah kiri, ) disitulah baru ABK dari Kapal Musda 02 tersebut matikan mesin dan keluar di atas Dek Kapal.
Setelah melakukan pemeriksaan Kapal Musda 02 (Gross Ton 13) Nahkoda atas nama AIDAR beserta 6 Orang anak buah kapal, ikan sebanyak 1000 kg, 1 botol handak Pada Botol Bir dan 1 handak pada jerigen 5 liter.
Dan selanjutnya kapal tersebut langsung diamankan serta di kawal menuju ke Markas Unit Taliabu untuk dilanjutkan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Malut yang berada di Ternate guna Proses Penyidikan.
Sumber (( _Humas_baharkam_polri ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))