Jakarta,-Kalibernews,-[][ – Polri berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan imigrasi penyidikan penipuan dana subsidi UMKM pencegahan Covid-19 di Negeri Matahari Terbit, Mitsuhiro Taniguchi (47).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Jika ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi di Jakarta, Senin (6/6).
Lebih lanjut, Dedi menyebut Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. Meski demikian, Dedi memastikan Polri siap untuk memantau keberadaan.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek perlintasan tersangka masuk dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka yang diminta diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pajak atas nama orang yang telah tercatat di kantor pajak. Hal ini ditenggarai masuk dalam kasus pemalsuan permohonan.
Sumber (( Div Humas Polri ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))