BEKASI-KALIBERNEWS,-[]  Selasa, tanggal 07/06/2022. Kami perwakilan “PATRIOT BEKASI BERSATU”: Merupakan Kumpulan Kebersamaan Para Tokoh Muda Bekasi, Sesepuh masyarakat Bekasi dan 17 Pimpinan Ormas di Kabupaten Bekasi Mensikapi terkait polemik hukum atas dugaan kepemilikan KTP ganda diduga palsu untuk kegiatan usaha di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.

 

Kami Patriot Bekasi bersatu mendukung: Atas pengusutan, penyelidikan dan penyidikan atas pengunaan KTP ganda diduga palsu Sdr. Hartono Muhammad Fadli Direktur PT. HARROSA DARMA NUSANTARA dan Direktur Utama PT. KUTA SINGA PERBANGSA oleh POLDA METRO JAYA dan POLRES KARAWANG POLDA JABAR.

 

Pada kesempatan ini kami menyampaikan surat dan tuntutan kepada:

• Kejaksaan Agung Republik Indonesia Atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

• Kapolri Atensi Kapolda Metro Jaya Atensi Kapolres Karawang Polda Jabar.

• Menteri Keuangan Republik Indonesia Atensi Dirjen Pajak

• Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia

• Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

• Gubernur Jawa Barat

• PLT Bupati Bekasi

• Bupati Karawang

• Presiden Direktur Perusahaan Mitra PT. HARROSA DARMA NUSANTARA dan PT. KUTA SINGA PERBANGSA

 

1. Mohon agar Bpk. Jaksa Agung Dan Bpk. Kajati Jawa Barat Melakukan Pengawalan Atas Penegakan Kasus Hukum tanpa pandang bulu di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dikirimnya SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP. SIDIK/808/V/2022/DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA, Tanggal 13 Mei 2022 Atas nama terlapor Hartono Muhammad Fadli;

 

2. Mohon agar Bpk. KAPOLRI dan Bpk. KAPOLDA METRO JAYA Mempercepat penaikan status terlapor Hartono Muhammad Fadli di POLDA METRO JAYA menjadi Tersangka sehubungan dengan status terlapor selalu berusaha melakukan manuver non Hukum dengan melibatkan oknum penegak hukum melakukan manuver yang berpotensi membahayakan para pihak yang terlibat sehingga semakin banyak orang yang berpotensi terbawa dan atau dibawa bersalah;

 

3. Mohon agar Bpk. KAPOLRI dan Bpk. KAPOLDA JAWA BARAT dan Bpk. KAPOLRES KARAWANG Menindaklanjuti secara lebih cepat atas laporan Polisi Nomor: STTLP/B/329/II/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWABARAT, Tanggal 21 Februari 2022, PKL. 12.49 WIB, Dengan terlapor Sdr. Hartono Muhammad Fadli.

 

4. Mohon agar Bpk. KAPOLRES KARAWANG Mempercepat penaikan pelaporan ke tingkat sidik agar Hartono Muhammad Fadli tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi Aparatur Desa yang diduga terlibat;

 

5. Mohon agar Bpk. DIRJEN PAJAK Memblokir sementara NPWP & E FIN PT. HARROSA DARMA NUSANTARA & PT. KUTA SINGA PERBANGSA Sehubungan Akta Pendirian dan Perubahan Akta Notaris Kedua Perusahaan tersebut menggunakkan KTP ganda diduga palsu;

 

6. Mohon agar Bpk. DIRJEN PAJAK Mengaudit semua transaksi PT. HARROSA DARMA NUSANTARA & PT. KUTA SINGA PERBANGSA Sehubungan dengan NPWP Pribadi dan NPWP Kedua Perusahaan tersebut menggunakkan KTP ganda diduga palsu dan diduga tidak singkron sehubungan dengan dugaan modus untuk memanipulasi kewajiban pajak antara pajak pribadi dengan pajak perusahaan;

 

7. Mohon agar Bpk. MENTERI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, IBU MENTERI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAN, BPK. GUBERNUR JAWA BARAT, BPK. PLT BUPATI BEKASI DAN IBU BUPATI KARAWANG Mencabut Rekomendasi dan perizinan Transporter dan atau perizinan pengumpul limbah B3 PT. HARROSA DARMA NUSANTARA & PT. KUTA SINGA PERBANGSA Sehubungan akta pendirian dan perubahan Akta Notaris Kedua Perusahaan tersebut menggunakkan KTP ganda diduga palsu;

 

8. Mohon agar PERUSAHAAN MITRA PT. HARROSA DARMA NUSANTARA & PT. KUTA SINGA PERBANGSA Mengevaluasi & Memutus Kontrak Kerjasama Pengelolaan Limbah Industri Ekonomis Sehubungan Akta pendirian dan perubahan Akta Notaris Kedua Perusahaan tersebut menggunakkan KTP ganda diduga palsu;

 

9. Mohon agar PERUSAHAAN MITRA PT. HARROSA DARMA NUSANTARA & PT. KUTA SINGA PERBANGSA Menghindari keterlibatan secara langsung dan tidak langsung terkait dugaan pidana turunannya sebagai Pengguna Perusahaan yang diduga bodong ataupun dapat dianggap turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam PASAL 55 AYAT (1) KUHP, Atau sebagai orang yang membantu pelaku pidana,memberikan kesempatan sarana dan prasarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sesuai PASAL 56 KUHP yang mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; dengan ancaman pidana bagi pembantu sebagaimana diatur dalam PASAL 57 KUHP Sebagai Berikut :

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga;

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri;

Dalam Menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. Ataupun kejahatan lainya yang mengatur tentang perbuatan pidana oleh Koorporasi atau Perusahaan yang memberikan kesempatan atau sarana untuk orang berbuat pidana yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara, pajak ataupun tindakan pidana lain

 

KAMI PATRIOT BEKASI BENCI KESERAKAHAN…

 

KAMI PATRIOT BEKASI RINDU KEBERSAMAAN…

 

KAMI MASYARAKAT KABUPATEN BEKASI HARUS SEJAHTERA BERSAMA…

Sumber (Tubagus amin/MPB)

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *