Maluku.-Kalibernews. Saumlaki. Pada hari jumat 10/06/2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka ZE, dan tersangka DZB, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Keuangan Negara, di Pemerintah Kecamatan Selaru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD), Kabupaten Maluku Tenggara Barat, saat itu,tahun, anggaran 2018, Melangar.
Adapun, penyerahan tersangka, dan barang bukti tahap ke-II, atas nama tersangka, inisial, ZE dan tersangka, DZB, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat, (10/6/2022), sekitar pukul, 16.00 WIT.
Primair pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsidair pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.
Untuk penyelesaian perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, telah menunjuk Tim Jaksa Penuntutan Umum, (JPU), pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan, P-16A Nomor PRINT -163/Q, 1. 13/Ft. 1/06/2022, tanggal, 10 Juni 2022, yakni ; M. Dedy Fahiesi, SH., Bambang Irawan, SH, El Imanuel Lolongan, SH, MH., Andi Abdurzzak Rivan Adha, SH., Jery Nikolas Alfado Pattiasina, SH., dan Muhammad Faslurrahman Komarudin, SH.
Saat ini terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar terhitung dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022.
Pewarta (( Joe Melwewan ))
Editor ((dedekw678@gmail.com ))