Mojosari-,Kalibernews.net,-Tambang liar di Dusun Mendek Desa Kuto Girang Kabupaten Mojokerto Beroprasi Kembali.Tambang ini Dulunya sempat Berjalan untuk melaksanakan Eksplorasi saja. Setelah itu tidak ada kegiatan penambangan lagi karenakan tidak mengantongi izin IUP,OP Atau dalam proses Pengurusan izin.adapun syarat wajib untuk di miliki pengusaha pertambangan Mulai dari WIUP,IUP. OP, Serta rencana reklamasi pasca tambang supaya tambang yang Selesai di gali bisa di manfaatkan kembali Jadi tidak asal di gali saja.

 

Aktivitas Galian C tak Berizin Atau Ilegal Ini Yang Bertepat di Dusun Mendek Kuto Girang Saat Awak Media investigasi langsung di Lapangan di ketahui Pemilik Tambang yang ada di dusun Mendek desa Kuto Girang ini sebelumya Berinisial (K) Sekarang yang ngelola tambang bukan saya lagi mas” betul nama izin itu nama saya dan saat ini Saya tidak aktifitas lagi di tambang tersebut…saat di konfirmasi melalui tlp WA Selasa 21.juni.2022

 

Terkait Aktifitas Sekarang ini tambang yang ada di Dusun Mendek Desa Kuto Girang sudah Buka kembali dan nampak juga Alat berat Exafator Dan Mobil Truk yang berjalan Beroprasi di lokasi tambang.dan di Duga tambang Ilegal tersebut Di kelolah Seorang oknum DPRD Kab Mojokerto Berinisial (AA) yang masi Aktif Dan Mantan Angota DPRD Yang berinisial (S)Ada Juga Seorang Oknum Aparat yang berperan Sebagai keamanan Di lapangan agar tambang berjalan lancar Dan tidak ada halangan.

 

Mirisnya hukum Ini Tumpul Di atas Tajam Di bawah Seakan akan UUD 1945 tidak Berlaku Bagi Mafia Tambang Saat ini. Dengan Memanfaatkan Jabatan Masing2 untuk Bisnis Tambang Galian C Ilegal ini yang mencari Keuntungan Sendiri yang bisa menghasilkan Ratusan/puluhan Juta Tiap harinya.tanpa Memikirkan efek lingkungan juga berpotensi terjadi bencana longsor dan mengancam pemukiman sekitar.

 

“Ahmad Ade Purnama S.H selaku Penasehat Hukum kalibernews.net Angkat Bicara Dan Meminta pihak Kepolisian khususnya Kapolda Jatim Bisa Mengungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tambang ilegal seperti ini. Sebab bagaimana pun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan Dan sudah tertulis jelas Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang penambangan tanpa izin. Di mana bunyinya setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.ujar Ade ”

 

Serta Masyarakat Sekitar Meminta Pihak Polres Mojokerto kab.Polda Jatim Bertindak Tegas” Terhadap aksi Tambang liar ini. Selain melanggar juga merusak lingkungan sekitar lokasi Tambang saat ini”,Berada di Kawasan LP2B (Lahan pertanian pangan Berkelanjutan) Atau di kaki Gunung Penangungan.Gunung yang Identik dengan Situs cagar budaya peningalan ’Kerajaan Airlangga ’Atau biasa di sebut Jolotundo.

 

“Awak media akan Konfirmasi ke Pihak terkait Polda Jatim Guna pemberitaan”Hinga Brita ini di Turunkan

Sumber ((DN))

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *