Bogor,-KaliberNews.net,-[] Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – Bakornas) DPC Kabupaten Bogor menyikapi TPAS tempat pembuangan sampah yang ada di Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor.
Sekjen DPC LSM Bakornas Kabupaten Bogor mengatakan, kami sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor atas perjanjian dengan Kota Bogor mengenai pembuangan sampah di Desa Galuga.
Tisar mengungkapkan, coba saja kita bayangkan untuk kabupaten bogor aja sudah luar biasa penumpukan sampah, bagaimana jika di tambah lagi sampah yang dari kota Bogor. Tentu akan menambah volume penumpukan sampah.
Hal tersebut berdampak bagi warga sekitar dengan kompensasi yang tidak seberapa tapi harus merasakan dampak nya baik bau busuk, penyakit, dan dampak negatif lainnya.
Masih kata Tisar, Sebagaimana kita ketahui lingkungan sekitar tersebut banyak warga dan anak anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus kita jaga kesehatannya dan kenyamanan dalam kegiatan belajar. Kami berpendapat perjanjian tersebut kurang menguntungkan bagi masyarakat sekitar.
Di tempat yang sama wakil Ketua LSM Bakornas DPC Kabupaten Bogor Jumedi yang sering disapa Abo mengungkapkan, saya sependapat dalam mengambil keputusan perjanjian sebaiknya juga harus mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang di alami oleh Masyarakat.
Dalam mengambil keputusan dan kebijakan sebaiknya pemerintah harus memperhatikan seluruh aspek yang berdampak bagi masyarakat. Kiranya kebijakan dan keputusan tersebut tidak memberatkan dan merugikan Masyarakat, Pungkas Abo.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait terhadap DPC LSM BAKORNAS Kabupaten Bogor. (Red)
Pewarta(feri Indra laki)
Editor (( dedekw678@gmail.com ))