Minahasa,–Kalibernews,-[][ Mitra-Sidang sengketa informasi publik yang dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang terletak di jln Tololiu Supit depan SMA 7 Teling Manado. Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon dan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi utara selaku termohon. Yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni dan 22 Juni 2022, pihak termohon dua kali persidangan tidak hadir.

 

Sidang tersebut hanya dihadiri oleh Pemohon yaitu Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Minahasa Tenggara, ketidak hadiran termohon, dipersidangan pertama dan kedua tidak ada penjelasan dari pihak pemohon soal ketidak hadirannya sampai batas waktu yang ditentukan.

 

Rovie Maramis S.Sos mengatakan selaku Panitera KIP Sulut mengatakan prihal ketidak hadiran Sekda Mitra sebagai termohon tidak ada konfirmasi kepanitera apa alasannya, berdasarkan surat pemanggilan sidang no 042 /VI/KIPSulut-RLS/2022 tanggal15 Juni 2022 dan no 052 /VI/KPISulut-RLS/2022 tanggal 22 Juni 2022. Sudah jelas termohon tidak memenuhi panggilan sidang.

 

“Sampai batas waktu yang ditentukan pihak termohon tidak hadir, sehingga proses persidang tetap dilanjutkqn meskipun hanya dihadiri oleh Pemohon, berdasarkan ketentuan dan tata tertib persidangan. Dengan demikian untuk proses pelaksanaan persidangan ketiga tinggal mendengarkan keputusan Majelis komisioner KIP Sulut” kata Rovie.

 

Tim PKN Mitra, melalui Ketua Frida Manopo menyesalkan akan ketidakhadiran sekdakab Mitra dalam persidangan ini, sungguh miris memang, sebagai pejabat publik sepatutnya harus menghormati KIP sebagai Lembaga Negara berlambang burung garuda,yang Khusus menangani sengketa Informasi Publik.

 

“Hormati KIP selaku bahagian dari lebaga negara yang khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, berarti tidak mau terbuka pada rakyat,ini melanggar UU No 14 tahun 2008 karena mangkir untuk megikuti sidang di KIP, ini sangat disayangkan, ini pelanggaran hukum,” kata Frida Hal senada juga dikatakan oleh Ketua umum PKN, Patar Sihotang SH MH beliau mengatakan setiap pejabat negara harus patuh dan taat pada peraturan dan Hukum yang berlaku,

 

“Ketidak hadiran Sekda Minahasa Tenggara dua kali berturut dalam persidangan di KIP menunjukan satu sikap yang melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik,” Tegas Patar.

Patar Sihotang juga berkata jika sudah ada putusan dari majelis Komisioner Komisi Informasi, maka PKN akan melanjutkan proses Hukum selanjutnya terkait sengketa informasi publik ini, sambil berharap kepada Bapak Peresiden Joko Widodo lewat Kemendagri untuk mengevaluasi setiap pejabat negara yang melanggar Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.Sidang sengketa Informasi ini dipimpin oleh Majelis Komisioner Drs Philep M Regar MS Ketua, Raymond Pasalah anggota, dan Isman Momintan SH anggota.

PEWARTA ((MUHAMMAD MUHAJIR))

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *