JAKARTA,-Kalibernews,-[] – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Gamawan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau E-KTP.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri RI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Sebagai informasi, KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Februari lalu.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Sumber ((( Humas FRN ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))