Maluku.-Kalibernews.-[] Saumlaki, Rabu, 29/06/2022.Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., menghadiri kegiatan Sosialisasi secara Virtual Penerapan Aplikasi E-Berpadu dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dikantor Pengadilan Negeri Saumlaki kelas II. Rabu (29/06), pukul 10.00 wit.
Kapolres Tanimbar dalam kegiatan ini hadir didampingi Kasat Lantas Iptu D. Fenanlampir dan Kasat Resnarkoba Iptu B. Laratmasse, S.H., serta turut dihadiri secara bersama oleh para Pimpinan Lembaga Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki kelas II Try Wahyudi, S.H., M.H., selaku Penyelenggara kegiatan Sosialisasi secara Virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki yang diwakili oleh David E. Pilippus Kasubsi Admisi dan Oriontasi, Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Saumlaki, Perwakilan Lembaga Penegak hukum dari Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan dilakukan dengan dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Dr. Ewin Mangatas Malau, S.H., M.H., secara Virtual yang dalam sambutannya menyampaikan Aplikasi E-Berpadu merupakan Aplikasi yang mempermudah Sistem Peradilan Pidana yang dilakukan melalui Digitalisasi atau teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Aplikasi E-Berpadu ini dalam rangka mempermudah sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) atau digitalisasi tidak lagi melalui manual”. Pangkasnya.
Usai arahan Ketua Pengadilan tinggi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi tentang Aplikasi E-Berpadu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tajudin, S.H., serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh para Pimpinan Lembaga Penegak hukum yang hadir.
Sumber (( Humas Polres KepTan ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))