TASIKMALAYA,-Kalibernews,-[]  – Maraknya penambang pasir ilegal di lokasi lahan milik aset Pemerintah Kota Tasikmalaya seluas 5600 meter persegi atau setengah hektar yang berlokasi di Kampung PUNCAK SUKA WARGI, RT 02 RW 12 Kelurahan. LINGGAJAYA, Kecamatan. MANGKUBUMI Kota.

Kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat setempat. pasalnya, lokasi yang dijadikan tambang ilegal tersebut oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab tepat di salah satu gunung atau tumpukan tebing pasir setinggi kurang lebih 30 meter tepat samping jalan aktif yang setiap hari dilewati warga masyarakat setempat dan tidak adanya dinding atau benteng pelindung yang dikhawatirkan terjadinya longsor dan menimpa kepada para pengendara roda dua atau roda empat yang melintas dijalan tersebut lokasi penambang pasir ilegal.

Dari hasil pantauan Team KALIBER NEWS beserta awak media lainnya, (Sabtu, 02 Juli 2022), Tebing gunung pasir tersebut sudah tergali cukup dalam di bagian bawah tebing, dampak dari kegiatan para oknum penambang ilegal yang memanfaatkan pasir dari kawasan lahan milik pemerintah tebing tersebut untuk dijual belikan.

 

Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian khusus pihak Pemerintah Daerah Kota TASIKMALAYA yang terkesan  tutup mata tutup telinga dan seolah olah melakukan pembiaran.

 

Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat atas nama Ustadz Akik Darul Tahkik (47) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tebing tersebut. Saat dikonfirmasi oleh team awak media mengatakan, dirinya mewakili warga setempat meminta kepada pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya agar memberikan perhatian khusus sebelum adanya korban akibat terjadinya longsor, Akik pun berharap pihak pemerintah setempat dapat mereklamasi kan salah satu aset lahan tersebut untuk di swakelola oleh masyarakat setempat dan dibangunkan tempat sarana pendidikan seperti Sekolah Dasar atau tempat lainnya yang bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat daripada dibiarkan dan dijadikan ajang manfaat oleh sejumlah oknum penambang pasir ilegal yang berdampak buruk terhadap masyarakat setempat.

 

“Ya saya selaku Ketua DKM disini berharap kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar bisa memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, karena lokasi tebing pasir tersebut berlokasi di salah satu lahan aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya dan terkesan adanya pembiaran, sehingga menjadi azas manfaat oleh sejumlah oknum penambang pasir ilegal yang membahayakan sekali terhadap warga disini apalagi jarak tebing itu tepat berada di samping badan jalan, itu sangat membahayakan sekali terhadap para pengendara roda dua atau roda empat yang melintas dijalan itu pak, kalau terjadi longsor gimana, Selain itu saya pun berharap Pemerintah setempat bisa mereklamasi kan lahan ini untuk sarana prasarana seperti Sekolah Dasar atau tempat lainnya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat disini. Daripada terkesan dibiarkan seperti ini dan berdampak buruk bagi masyarakat disini akibat dampak dari para oknum penambang pasir ilegal yang memanfaatkan nya”, Ucap Akik.

 

Selain Akik, di waktu yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tasikmalaya Arief Cahyadin, S.Pd kepada team KALIBER NEWS dan awak media lain mengatakan, Pihaknya merasa prihatin dengan adanya penambangan pasir ilegal dilokasi lahan milik aset Pemerintah Kota Tasikmalaya yang terkesan adanya pembiaran tersebut, Arief pun berharap pihak Pemerintah setempat agar segera merespon keinginan masyarakat di reklamasi kan serta di swakelola kan oleh masyarakat setempat agar bisa menambah penghasilan masyarakat dan bermanfaat.

 

“Saya sangat prihatin apabila Dinas terkait dalam hal ini mengetahui adanya penambangan pasir ilegal di lokasi lahan aset miliknya tapi hanya diam seribu bahasa, ada sebuah resiko besar yang mengancam aktifitas warga keluar masuk perkampungan jika hal ini terus dibiarkan.Saya berharap semoga saja dinas terkait dapat segera mengambil langkah dan mengabulkan permintaan masyarakat setempat. Selebihnya saya juga mengusulkan untuk lahan tersebut untuk di reklamasi dan di swakelola kan saja oleh masyarakat sekitar, karena masyarakat sekitar background nya pemecah batu dan tukang ayak pasir, jadi biar ada mata pencahariannya. Akan tetapi hal itu harus ada izin resmi dari Dinas terkait”, ungkapnya.

Pewarta (Ns)

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *