Tasyikmalaya,-Kalibernews,-[] – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Narkoba melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Bulan Juli 2022 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022.
Dalam Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa di bulan Juli 2022 Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap Kasus atau menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu yang jumlahnya cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya kurang lebih 67 gram, dimana kalau ditaksir diuangkan dengan rupiah yaitu kurang lebih 130 Juta, serta bisa menyelamatkan kurang lebih 300 orang generasi muda atau masyarakat.
Selain mengungkap Kasus Peredaran Sabu-sabu Sat Narkoba juga berhasil mengungkap 1 Kasus Perkara Sediaan Farmasi, 1 Kasus Perkara Peredaran Ganja.
Dari Pengungkapan Kasus ini telah diamankan 3 orang tersangka barang bukti telah diamankan yaitu sebagi berikut :
– Sabu-sabu ± 67 gram
– Ganja kering ± 7,44 gram
– 78 Tablet Pil Kuning berlogo Mf
Untuk para tersangka Untuk Peredaran Ganja dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Sabu-sabu dijerat Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sediaan Farmasi dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No.36. tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 4 tahun Maksimal 12 Tahun.
Sumb (( Humas_Polres_Tasik_Kota))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))