Garut,-Kalibernews,-[] Kamis 28/7/2022 Terparkir didepan Kantor Kecamatan Pasirwangi 3 Unit Kendaraan Operasional Desa Yang merupakan Kendaraan Hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun 2011 Lalu yang Mati Pajak Mati STNK.
Tiga Kendaraan Operasional Desa tersebut terparkir didepan kantor Kecamatan Pasirwangi,ke tiga kendaraan masing – masing berplat nomor Z 3568 E, Z 3667 E, Z 3568 E, ketiga kendaraan tersebut telah mati pajak STNK karena tampak dari plat nomor kendaraan 11-16, berarti masa berlaku kendaraan tersebut bulan Nopember Tahun 2016.
Saat disampaikan terkait hal tersebut kepada Camat Kecamatan Pasirwangi Bambang Budianto diruang kerjanya menyampaikan, terimakasih banyak atas informasi yang diberikan kalibernews terkait adanya Kendaraan Operasional Desa yang telah mati pajak mati STNK, hal ini akan saya catat dan besok Senin. Akan saya bahas dan saya sampaikan dalam rakor dengan para kepala Desa.
Terkait dengan masih banyaknya kendaraan operasional Desa Yang mati pajak mati STNK terus terang saya belum mengetahuinya karena baru Dua Pekan menjadi Camat Kecamatan Pasirwangi, mungkin ini tugas pemerintah kecamatan pasir wangi dalam menggenjot pajak selain pajak bumi dan bangunan
Pihak nya juga akan menegur kepala Desa yang tidak taat pajak karena kita sebagai bapak masyarakat harus memberikan contoh suri tauladan kepada warga masyarakat, bagaimana masyarakat akan turut dan anut serta taat dalam membayar pajak bapak masyarakat nya pun tidak membayar pajak Pungkasnya
Pewarta ( Tim )
Editor ( dedekw678@gmail.com )