Sumut,-KaliberNews.net-[] (25/08) Dalam sidang kedua pada tgl 18 Juli 2022, ketua majelis dan anggota nya meminta kepada tim PKN Kab,Asahan untuk mengurangi permohonan yang dimohonkan kepada PPID desa yang disidang pada saat itu ketua PKN membantah karena bertentangan dengan UUD KIP
Kemudian pada sidang ketiga pada dini hari tadi ,persidangan dilanjutkan dan satu termohon pun tidak menghadiri dalam persidangan tersebut. Pihak KIP menyarankan
kepada pemohon agar mengurangi dari permohonan yang di pohon kan pada permohonan awal ,ungkap komisioner KIP Sumut kepada ketua PKN Asahan ,sedangkan pada sidang ke dua yang pernah di ucap kan juga oleh komisioner KIP sumut Agar permohonan kepada termohon di buat lagi, permohonan yang mayoritas mayoritas saja ungkap nya , jangan begini banyak sampai mulai tahun 2017 hingga 2020, pihak PKN terlalu banyak memakai biaya buat memoto cofy kan
dokumen yang dipohonkan tutur dari komisioner Sumut kepada ketua PKN Asahan Ucok sm. Permohonan PKN Ashan kepada PPID desa seperti menjaring ikan, mau nya dibuat yang pentin penting saja ungkap pihak KIP,
Ketua pkn Asahan Ucok sm, merasa agak kesal atas ungkapan dari pihak komisioner yang berulang ulang kali menyampaikan agar permohonan PKN kepada PPID desa di buat lagi untuk mayoritas saja papar dari komisioner. Mengapa pihak KIP yg selalu menyampaikan hal ini sedangkan termohon dalam dua kali sidang tidak pernah menghadiri ,bahkan Kepala desa silo baru sama sekali tidak pernah hadir tiga kali persidangan namun pihak KIP tetap nampak nya menyalah kan PKN bukan nya, memberikan teguran ke pada termohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan sengketa publik yang sedang berlangsung pada saat ini,jelas melawan hukum, ada apa dengan KIP sumut ini,ungkap ketua pkn.
Sesuai dgn amanat UU, no 14 tahun 2008, pasal 52 yang menjelaskan
Badan publik yg dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi kan, atau tidak menerbit kan impormasi publik berupa impormasi impormasi publik secara berkala, impormasi publik yg wajib diumum.kan secara serta _ Marta, impormasi publik yang wajib tersedia setiap saat atau impormasi publik yg harus diberi kan atas dasar permintaan sesuai dengan UUD mengakibat kan kerugian bagi orang lain dikena kan pidana sekurang kurang nya kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 5,000000 lima juta rupiah
Komisioner sumut berulang ulang kali mengata kan kepada PKN agar dapat mengurangi butiran permohonan nya kepada PPID membuat timbul praduga ada udang dibalik batu, dalam arti
seperti nya KIP sangat berharap agar masukan dari pihak KIP agar di laksana kan, sehingga ketua pkn Asahan merasa bahwa pihak KIP juga merasa enggan untuk membuka impormasi publik dana desa yg disidang kan Sudah jelas UUD no,14 THN 2008 pasal 2,mengatakan
1 setiap impormasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna impormasi publik,
2 impormasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas 3 setiap impormasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon impormasi publik dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana.
Sebagai termohon sudah jelas tidak taat dan mengindah kan UUD, dan tdk perduli atas tanggung jawab sebagai ter mohon , ternyata pihak KIP Sumut terbalik menyalah kan pkn terus, tugas dan kewenangan KIP itu memanggil dan mempertemu kan para pihak pemohon dan termohon untuk menyidangkan, mediasi lalu memutus kan sesuai dengan UUD KIP yang berlaku. tugas dan kewenangan komisioner itu harus sesuai dengan tupoksinya jangan asal bicara saja pungkas dari ketua pkn Asahan, tim PKN Asahan
Red/Eddy. mrp
Pewarta ((MUHAMMAD MUHAJIR))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))