Deliserdang,-Kalibernews,-[] SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA SELAMA HAYAT MASIH DIKANDUNG BADAN.
JANGAN SAMPAI ADA MASYARAKAT YANG TERJAJAH ATOU TERAMPAS TIDAK MENDAPATKAN HAK HAKNYA.HAK MASYARAKAT DESA.
Berdasarn UU desa no 06/2014 masyarakat desa berhak.
1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. Anggota lembaga kemasyarakatan Desa
5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
UU desa no O6/2014 pasal 82
1.Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3.Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5.Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Prmendagri no 73 Tahun 2020, pasl 23 ayat 4
informasi yang berhak masyarakat dapatakan.
1.APBDes,
2.Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan,
3.Realisasi APBDes,
4.Realiasi kegiatan,
5.Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,
6.Sisa anggaran atau bahasa kerennya SiLpa.
Di jelaskan dalam prmendagri no 20/2018 pasal 9
1.APB Desa terdiri dari:
a.pendapatan Desa;
b.belanja Desa;
c.pembiayaan Desa.
2.Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
3.Belanja Desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
4.Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
PerMenDes PDTT NO.17 Thun 2019
Pemantauan Pembangunan
Pasal 88
(1) Pemantauan Pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan Perencanaan Pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses Perencanaan Pembangunan Desa serta hasilnya.
(3) Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, antara lain:
pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan
administrasi keuangan, dan kualitas hasil kegiatan Pembangunan Desa.
(4) Hasil pemantauan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format hasil pemantauan Pembangunan Desa.
PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014.
Pasal 84 ayat 3.
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa
dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
Pasal 85
(1) Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada
tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan
pembangunan Desa.
(2) Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
(3) Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau
jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan
administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah,
dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
(4) Hasil pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Red/Susilawati Humas PKN RI Pusat
Terimakasih.
Semoga bermanfa’at.
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
PEWARTA ((Muhammad Muhajir))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))