Deliserdang-Kalibernews,-[] Dengan ini menyatakan bahwa Saya yang bertanya tangan di bawah ini
Nama: Felius Man Halawa
Saya Berjanji Apabila di kemudian hari saya melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) Kepada Istri Saya atas Nama: Winda Lase
Dan saya Buat Perjanjian ini di dalam Keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun dan saya minta maaf kepada istri saya yang bernama Winda Lase Karna saya telah melakukan Ringan tangan atau Pemukulan Terhadap istri saya dan saya minta maaf juga kepada pihak keluarga istri saya, sama mertua dan Bersama paman paman dan juga Abang ipar saya serta keluarga besar istri saya, Dan Apabila Di Kemudian hari saya Melanggar janji tersebut di atas kertas hitam putih yang bermatrai 10000, saya Bersedia di tuntut atau di proses Sesuai Undang-undang yang berlaku dengan Pasal 44 ayat (1).
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekuasaan fisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Huruf A dipidana dengan pidana penjara,dan pidana 5 tahun Berdasarkan UU No 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT Pidana Pemberataannya pasal. 351, 353 dan 355 KUHP.
Dan akhirnya Pihak Keluarga laki-laki dan perempuan bersepakat untuk membimbing dan memberikan arahan untuk terulang lagi Pemukulan terhadap istrinya yang mewakili pihak keluarga dari Laki-laki sebagai paman yang bernama Damai Laia Dari Pihak Keluarga Falius Man Halawa dan diwakili oleh AR. Lase Alias Pak Elsa Sebagai Penanggung Jawab pihak laki-laki, Dan Begitu juga pihak perempuan sebagai orang tua Pak Warisman Lase Bersama Paman Pihak perempuan dan Bersama Abang Perempuan berserta Keluarga yang Lain. Atas Perjanjian Secara Kekeluargaan di Laksanakan di rumah Paman si Perempuan Pak Jepri Yang beralamat Jln. Tanjung Mulia Gg. padi.
Minggu 28 Agustus 2022 Tepat waktu Wib : 12:49:00. Sampai selesai.
Saksi Dari pihak laki-laki.
1. Damai Laia (Sebagai Paman Keluarga Laki-laki)
2. AR. Lase Alias Pak Elsa (Sebagai mewakili Pihak orang tua Keluarga Laki-laki)
Saksi Kedua, Dari pihak keluarga perempuan
1. Muhammad Muhajir (Mewakili pihak Keluarga Perempuan)
2. Nopelan Lase (Sebagai Abang Dari Perempuan)
Pada saat Media Mempertanyakan Kepada Pihak Keluarga pada saat Buat surat perjanjian Ujarnya.
PEWARTA ((MUHAMMAD MUHAJIR))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))