Langkat,-Kalibernews,-[] Polres Langkat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 mengangkut membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah sebanyak 13 ( tiga belas ) buah drum kaleng ukuran 200 liter dan 5 ( lima ) buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang dibeli dari SPBN ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ) Kec Tanjung Pura.
Dari hasil penangkapan diamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku supir berinisial P (43) dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut berinisial S (54).
Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60M.
Sumber ((Humas *(POLRES LANGKAT)*
Editor (( dedekw678@gmail.com ))