Tasikmalaya,-Kalibernews,-[] Edisi 5 september 2022 kemarin telah terjadi aksi demontrasi yang di lakulakukan oleh seluruh mahasiswa di seluruh indonesia, tidak ketinggalan juga Kabupaten Tasikmalaya.
Terdiri dari beberapa organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa PMII , namun sayang dimana ada oknum kepolisian yang melakukan tindakan refresif padahal itu di larang dalam undang undang pasal 13 ayat 1 huruf e yang dimana, setiap anggota porli dilarang berperilaku kasar dan tidak patut, yang seharusnya mengayomi dan melindungi dari pihak aparat kepolisan ini di luar dugaan malah melakukan tindakan yang tidak di harapakan
Sehingga terdiri beberapa sahabat mahasiswa yang melakukan aksi di larikan kerumah sakit,karena diduga akibat aksi tidak terpuji dari oknum kepolisian, hal ini sudah mencederai hak asasi manusia yang dimana pasal 28 e yaitu setiap orang berhak mendapatkan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan juga ini harus jadi evaluasi besar besar besaran bagi pihak aparat kepolisian karena bukan hanya satu kali tindakan refresif dilakukan okum kepolisian.
Pewarta (( Ajat S ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))