Kalibernews’-Serbajadi/Serdang Bedagai.,-[] Terpantau terpasangnya bendara merah putih di malam hari tepatnya di depan kantor desa kuala bali menunjukan sepertinya tidak ada aparatur yang peduli untuk membuka bendera tersebut, yang mana semestinya pemasangan bendera kantor desa di pasang pagi hari dan di buka sore hari agar terlaksananya UU No.24/2009 pasal 65 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, tetapi lain halnya seperti yang terpantau awak media jum’at (09/09/2022) sekira pukul 19:18 wib pemasangan bendera merah putih masih tetap terpasang di malam hari, sepertinya Pemdes Kuala Bali tidak dapat menjaga dan tidak dapat memelihara bendera negara dengan baik seperti yang diatur pasal 65 No.24 tahun 2009.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya di media ini, BNN(43) menyebutkan bahwa bendera tersebut tidak pernah di buka selama di bawah kepemimpinan kepala desa saat ini, bendera yang terpasang saat ini itupun baru di ganti di saat menjelang 17 Agustus berhubung yang lama sudah kusam dan sudah robek, yang di sebabkan bendera tersebut tidak pernah di buka dan selalu exsis berkibar siang dan malam, BNN berharap melalui media ini kepada pemdes Kuala Bali dan instansi terkait pemerintahan Agar kedepanya dapat menjaga dan dapat memelihara, juga dapat tetap merawat bendera negara, dan jangan pernah punya beranggapan bahwa jika bendera negara rusak gampang di ganti dan dengan mudah untuk membeli kembali,
Masih paparan warga setempat (BNN) kepada media, dari sejak terbitnya pemberitaan ini jika pemdes Kuala Bali Masih mengabaikan, dan tidak dapat menjaga atau tidak dapat merawatnya, “jelas” pemdes Kuala Bali di anggap kebal hukum, maka perlu di terapkan sangsi-sangsi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka saya (BNN) tetap terus memantau, dan tetap terus mengawasi jalanya roda pemerintahan desa Kuala Bali yang di pimpin ibu Susila wati selaku Kepala Desa saat ini, “pungkasnya mengakhiri.
Dalam Pasal 4 UU tersebut, diatur bahwa pengibaran dan Pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sehingga Bendera Merah putih tetap terhindar dari kotoran, dan juga tetap terjaga kondisinya.
Pewarta ( Budi Nawan)
Editor (( dedekw678@gmail.com ))