Kab Bekasi, Media.Kalibernews.net || Dalam menunjang kegiatan belajar mengajar dinas pendidikan harus memaksimalkan Pembangunan gedung sekolah yang layak dan aman ,maka bangunan gedung sekolah itu harus septy sebab menyangkut keselamatan nyawa manusia jika terjadi hal yang tidak kita inginkan atau ambruk sehingga dapat menelan korban jiwa.
seperti pembangunan gedung sekolah SMK1 Taruma Jaya Kec Taruma Jaya Kab Bekasi, bantuan DAK(Swakelola) Propensi Jawa Barat, dengan tiga ruang belajar dana anggaran Rp 1,5 miliar lebih diduga tidak sesuai RAB, dengan waktu pelaksanaan 120 hari, 13 Oktober 2022 , pembangunan gedung sekolah yang masih berjalan tersebut terindikasi adanya korupsi di segi konstruksi, seperti pondasi tiang penyangga (Pilar) memakai besi polos ukuran 12 banci. Yang seharusnya memakai besi Ulir. Pantauan dilokasi proyek pembangunan gedung sekolah tersebut tadak adanya konsultan maupun pengawas yang berwenang.
Ketika akan dikonfirmasi oleh awak media kepala sekolah yang berinisial *ADEK* Staf /securiti mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada ditempat dan jarang sekali datang kesekolah menurutnya kepala sekolah Ditunjuk di dua tempat Selain Di SMK1 Taruma Jaya Juga di SMK 1 Cibarusah, masalah ini sudah dilaporkan kepada kasi pendidikan KCD wilayah 3 kab bekasi *Pa Nurdin* , dan ketika dihubungi lewat telpon selulernya kepala sekolah SMK1 Taruma Jaya yang berinisial *Adek* berdalih selalu mengatakan saya sedang sakit ucapnya
Terpisah” ketika diminta tanggapan kepada LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait pembangunan gedung sekolah yang ada di SMK 1 Taruma Jaya Kab Bekasi., ketua LSM LIN. *Jayadi* mengatakan menurutnya pembangunan gedung sekolah tersebut diduga menyalahi spec tidak sesuai RAB, material ( besi) pilar penyangga bangunan seharusnya memakai besi Ulir bukannya besi biasa yang ukuran 12 banci ini
sudah menyalahi dan memang patut dipertanyakan karena diduga adanya korupsi, disegi konstruksi serta pondasi yang dibuat semuanya tidak sesuai, menurut Jayadi patut adanya kecurigaan sebab kalau kita lihat dari besi konstruksinya sudah menyalahi RAB. Ucapnya
Karena bangunan gedung sekolah semua tiang penyangga atau pilar harus memakai Besi ulir dan kedalaman pondasi maksimal 70 Cm atau lebih, ini uang negara yang dipungut dari pajak rakyat. Dan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan fisik, infrastruktur,
Maka kekuatan bangunan tersebut harus benar benar septy serta kuat agar tercapai umur rencananya, karena ini menyangkut nyawa agar tidak terjadi musibah atau gedung sekolah tersebut ambruk.
Dan jika ditemukan adanya penyimpangan / korupsi agar segera dilaporkan ke pihak berwajib, Kepolisian, BPK propensi dan kejaksaan secepatnya segera diaudit,
serta dapat dijerat dengan UU tindak pidana korupsi ( Tipikor), jika ada uang negara yang dirugikan harus segera ditangkap/ penjarakan dan diseret kemeja hijau tandasnya.
(( Team Kalibernews.net ))
Pewarta : Ruslan
Editor : Bang Zem Kalibernews.net