*Jakarta.Kalibernews.*Berbagai upaya yang dikakukan oleh kuasa hukum 2 (dua) korban dengan cara persusif agar bisa terselesaikan dengan baik, Namun Pihak Management juga dinilai tidak memiliki niatan baik dan pihak Developer, terkesan apatis. Sehingga Kuasa Hukum 2(dua) korban Meminta Perlindungan Hukum Dengan Bersurat Ke BPSK dan BPKN

Sebagai Langkah hukum terhadap Manajemen PT. Bakri Pangaripta Loka, Developer Apartemen Sentra Timur Residence yang beralamat di Sentra Timur Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur terus berlanjut, setelah somasi pertama, ke-dua dan ketiga tidak ada kejelasan dari pihak developer, dua orang pembeli apartemen melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum dengan bersurat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pada selasa, (11 Oktober 2022).

 

Kuasa Hukum Korban Saat, ditemui para Wartawan usai menyerahkan Surat Perlindungan Hukum ke BPSK dan BPKN, GUSTI MADE IVAN ADINES, S.H., C.Med Advokat/Konsultan Hukum /Assosiasi dari

GUSTI IVAN ADVOCATES LAWFIRM mengatakan, “Kami selaku kuasa hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri, yang berkedudukan di Jalan Rambutan No. 26 E, Venus Residence, Pejaten

Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

Dan bertindak untuk dan atas nama Klien yaitu:

Sdri. Suzi Oktalina, dan Sdri. Yessy Feris Kartika sebagaimana Surat Kuasa Khusus

Kami No : 112/SKK/Pen-REKAN/IX/2022 tertanggal 16 September 2022 (Disebut

sebagai “Klien”), pada hari ini tanggal 11 Oktober 2022 kami mengadukan atau melaporkan ketidak puasan sebagai konsumen terhadap PT Bakrie

Pangripta Loka selaku Developer (Disebut sebagai “Developer”) yang menawarkan dan/atau menjualkan

suatu unit Ruang Usaha Apartemen yang bernama Apartmenen Sentra Timur Tower Jade yang berlokasi

di Jakarta Timur, “ujarnya kepada awak media dikantor BPKN.

“Perlu kami sampaikan Kronologis singkat fakta-fakta tentang kasus tersebut berdasarkan

Keterangan Saksi-saksi dan Barang bukti adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data dan informasi yang Kami terima, bahwa Klien kami telah melakukan suatu transaksi

pembelian unit apartemen yang bernama Sentra Timur dimana selaku pengembang adalah PT BAKRIE

PANGRIPTA LOKA (Disebut sebagai “Developer”).

Maka bersama dengan ini perlu disampaikan juga kepada Developer beberapa hal-hal yang menjadi landasan

kami mengajukan Somasi ini sebagai berikut:

1. Sebagaimana merujuk pada Surat Pesanan Unit J05N (“Unit Ruang Usaha”) Nomor:

BPL/SPU/J/19/VII/00090 Atas Nama Suzi Oktalina tertanggal 29 Juli 2019 dan Surat Pesanan Unit

(“Unit Ruang Usaha”) J05S Nomor: BPL/SPU/J/19/VII/00087 tertanggal 22 Juli 2019 Atas Nama

Yessy Feris Kartika;

2. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 dan 12 Oktober 2021, Klien kami telah melakukan kunjungan

lapangan ke lokasi Apartemen Sentra Timur Residence yang beralamat di Sentra Timur Pulogebang

Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan fakta dilapangan bahwa

pembangunan atas Apartemen Sentra Timur Residence belum dilakukan pembangunan oleh

Developer;

3. Pada tanggal 10 September 2021 atas nama klien Suzi Oktalina, mengirimkan surat bahwa

menyatakan hasil kunjungan pada tanggal 23 Agustus 2021 bahwa hingga saat itu tidak adanya

progress dan/atau pembangunan yang dilakukan oleh Developer, sehingga meminta untuk

pengembalian dana/refund kepada Pihak Developer, “kata Ivan.

 

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 16 November 2021 klien mendapatkan respon atas surat tersebut, yang menyatakan bahwa Developer siap untuk

mengembalikan dana yang telah disetorkan dengan skema dicicil.

4. Pada tanggal 18 Oktober 2021 atas nama klien Yessy Feris Kartika, mengirimkan surat kepada

Developer terkait permintaan pengembalian dana/refund, dikarenakan sesuai dengan hasil survei

lapangan pada tanggal 12 Oktober 2022 ditemukan tidak adanya suatu pengerjaan pembangunan

atas tower jade sebagaimana yang diperjanjikan dan menyampaikan rasa kekecewaannya. Sehingga

pada tanggal 16 November 2021, Developer mengirimkan surat jawaban atas surat Klien dengan hal

yang menyatakan siap untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan dengan skema dicicil.

5. Bahwa Klien kami telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan Developer untuk meminta

pengembalian dana/refund atas unit yang telah dibayarkan kepada Developer yang masing-masing

sebesar Rp. 190.400.000,- (seratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) atas nama Suzi

Oktalina dan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) atas nama Yessy Feris

Kartika;

6. Dalam hal ini Developer telah menyatakan kepada Klien kami, akan mengembalikan uang

sebagaimana yang dijelaskan didalam poin 3 diatas, berdasarkan surat nomor: 054/BPL-DIR/SRTARM/XI-21 tertanggal 16 November 2021 dengan prihal jawaban atas permohonan pengembalian

pembayaran unit J05N kepada Suzi Oktalina dam surat nomor 053/BPL-KD/SRT-RB/V-22 tertanggal

16 November 2021 dengan perihal pemberitahuan pembayaran refund An. Yessy Feris Kartika Unit

J05S dengan skema pembayaran yang diangsur;

7. Bahwa berdasarkan surat nomor: 013/BPL-DIR/SRT-ARM/IV-22 tertanggal 18 April 2022 dengan

prihal pemberitahuan keterlambatan pembayaran refund atas An. Suzi Oktalina unit J05N dan surat

nomor: 014/BPL-DIR/SRT-ARM/IV-22 tertanggal 18 April 2022 dengan prihal pemberitahuan

keterlambatan pembayaran refund An. Yessy Feris Kartika unit J05S;

8. Bahwa dalam beberapakali pembayaran angsuran pengembalian dana, Pihak Developer seringkali

melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu dan nominal yang sesuai sebagaimana

skema yang telah disepakati.

9. Dalam hal yang telah dinyatakan pada poin diatas, perlu disampaikan bahwa Developer masih

memiliki kewajiban atas kurang bayar kepada Klien kami dimana terkait pengembalian dana milik

Klien sempat terbengkalai, sehingga saya melayangkan suatu Somasi Pertama pada tanggal 22

September 2022 dengan tuntutan saya adalah pengembalian dana secara full dalam satu kali

pembayaran, “jelasnya.

 

Masih Kata Ivan, “Pada tanggal 27 September 2022 kami melayangkan kembali Somasi Kedua,

dikarenakan tidak adanya suatu tanggapan yang dari Developer terkait bagaimana penyelesaian

kewajibannya kepada klien.

10. Pada tanggal 05 Oktober 2022, saya dengan Klien mendatangi kantor pengelola Apartemen Sentra

Timur di Jakarta Timur, dimana dalam pertemuan tersebut kami hanya bertemu dengan ibu Tasya

selaku Relation Customers yang pada hasil pertemuan tersebut masih belum mendapatkan win-win

solution sehingga saya meninta untuk dibalasnya Surat Somasi Pertama dan Kedua sebagaimana yang telah pernah dilayangkan 11. Pada tanggal 05 Oktober 2022, pada pukul 17.01 Developer mengirimkan surat tanggapan atas

Somasi Pertama dan Kedua, dimana didalam tanggapan tersebut, saya belum menemukan adanya

pemenuhan atas permintaan Klien, dimana Developer menyatakan bahwa skema cicilan akan

dijalankan kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

12. Atas pernyataan tersebut kami membalas surat tersebut dengan prihal tanggapan surat dan Somasi

Ketiga pada tanggal 06 Oktober 2022, dimana saya menyatakan adanya suatu MOSI TAK PERCAYA

kepada Developer, dimana Developer dalam kaitannya memiliki rasa abai terhadap pemenuhan

kewajibannya, mengingat telah beberapa kali terjadi keterlambatan pembayaran dan sulit untuk

berkomunikasi dengan pihak Developer khususnya bapak Ridwan selaku Ganeral Manager.

13. Bahwa hingga hari ini setelah terbitnya Somasi Ketiga permintaan kami untuk permintaan pertmuan

da/atau konsiliasi dengan Developer kembali tidak mendapatkan respon yang baik.

Keterangan dan Data Tambahan kronologis di atas:

1. Sesuai dengan Brosur yang diterima oleh Klien kami yaitu pada tahun 2019, bahwa didalam brosur

tersebut menunjukkan bawha adanya Kerjasama Operasi antara PT Perumnas dengan Bakrieland,

adapun hal yang disampaikan dalam brosur tersebut adalah, adanya suatu kalimat “SIAP USAHA”

dan “SHM STRATATITLE dan memajang gambar-gambar bahwa benar apartemen yang dimaksud

akan terbangun sebagaimana yang tertera didalam gambar (Lampiran 1)

2. Sebagaimana adanya surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (bawah tangan) atas satuan

pembelian Ruang Usaha apartemen sentra timur residence atas nama Suzi Oktalina pada tanggal

29 Juli 2019 dan atas nama Yessy Feris Kartika pada tanggal 28 Februari 2019 (Lampiran 2).

3. Selain itu adapula dokumen yang berkaitan dengan syarat-syarat dan Ketentuan Pembelian,

yangmana mencantumkan terkait proses pembelian Ruang Usaha apartemen (Lampiran 3).

4. Adanya Jadwal Pembayaran dengan skema bertahap yang dibuat oleh Developer (Lampiran 3).

5. Terkait gambar layout/denah unit Ruang Usaha (Lampiran 4).

6. Dan diberikannya suatu dokumen yang berkaitan dengan Peraturan dan Tata Tertib Penghunian

“Sentra Timur Residence”, dimana dalam penjelasan pendahuluannya adalah:

 

“Pihak Kedua atau

penghuni yang memiliki, memakai, menyewa, menyewa beli atau memanfaatkan satuan

Apartemen dalam Sentra Timur Residence wajib mentaati PERATURAN DAN TATA TERTIB

PENGHUNIAN ini beserta perubahan-perubahannya yang ditetapkan oleh pengurus Perhimpunan

sementara atau Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan Sementara”.

(Lampiran 5), “papar Ivan.

Selain itu, kata Ivan Komplain terhadap Developer adalah sebagai berikut:

“Saya melihat bahwa terkait suatu kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh Pihak Developer dengan Klien,

yang sebagai Konsumen tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikannya sebagaimana Klien secara Hak

nya dilindungi oleh suatu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,

sebagaimana yang disebutkan:

1. dalam bunyinya di pasal 4 yaitu “Hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam

mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan

barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dan

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa

yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.

 

2. Dalam hal ini Developer selaku pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar dan jujur

mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana pernyataan kepada Klien, bahwa

pembangunan terhenti dikarenakan Developer dengan PT Perumnas tidak lagi dalam status

Kerjasama Joint Operation/Kerjasama Operasi.

3. Tidak adanya pembahasan terkait pemberian kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila

barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

4. Tidak adanya kesesuaian dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi

penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

5. Selain itu dalam brosurnya sebagai bentuk pengiklanan suatu barang dan/atau tidak benar, mengingat

adanya logo PT Perumnas sebagai perusahaan yang berafiliasi dengan Developer melalui Joint

Operation, tetapi pada faktanya dilapangan Kerjasama itu tidak dilanjutkan kembali, “terang Ivan.

 

Masih kata Ivan, “Dalam hal ini kami

menganggap adanya suatu bentuk kelalaian kepada Developer yang serta merta tidak menjalankan

suatu prinsip kehati-hatian sebagaimana dalam Pasal 2 menjelaskan trekait adanya Keamanan dan

Keselamatan Konsumen.

Ivan berharap kepada BPSK dan BPKN, dalam aduan yang saya sampaikan hari ini dapat sebagai bentuk

memohonkan suatu perlindungan dalam upaya mengangkat harkat dan martabat klien selaku konsumen,

dan dapat memberikan perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan

keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,”harapnya.

Ivan melanjutkan, surat permohonan perlindungan hukum ini saya buat dengan sebenar-benarnya kehadapan

BPSK dan BPKN untuk mendapat perhatian serta atensi besar.

Dengan disampaikannya surat ini semoga berkenan untuk memperhatikan dan memandatkan

kepada Ketua BPSK dan Ketua BPKN untuk segera menuntaskan

masalah yang sedang dihadapi oleh Klien saya, dalam

memberikan perlindungan hukum dan menuntaskan masalah yang terjadi, sekali lagi saya selaku Kuasa

Hukum Klien dan sebagai Warga Negara Indonesia yang mendambakan keadilan mengucapkan

terimakasih, “ucapnya.

 

Ivan menambahkan, dalam surat yang sampaikan Ke BPSK dan BPKN tadi juga kami tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Ketua Komisi VI DPR-RI, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Bapak Kapolda Metro Jaya,”tutup Ivan.

Sumber (Tim Media Patner)

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *