Pekanbaru-Kalibernews,-[]Terduga pelaku, dua orang masing-masing IN alias Si In, dan SF alias Ijal. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 10 Oktober, 2022 sekira pukul 16.00 WIB di depan sebuah rumah kosong beralamat di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

 

“Pelaku IN alias Si in 50 tahun, warga Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan SF alias Ijal 44 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Gang Tugu Pembangunan Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru ” terang Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE kepada awak media Senin 16, Oktober, 2022, di Pekanbaru.

 

Barang Bukti yang berhasil disita terang Kompol Arry, terdiri dari tangan IN berupa empat paket plastik bening ukuran sedang terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 86 paket plastik bening ukuran kecil. “Dan setelah ditimbang berat kotor 7,8 Gram ” ujar Kompol Arry.

 

Kedua pelaku terang Kompol Arry disangkakan pasal pengedar Narkotika antara lain pasal 114 atau Pasal 112 atau 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika)

Sumber (( Humas Res ))

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *