Bandung.Media.Kalibernews.net ||Dalam rangka melakukan Audensi atau Kunjungan Yayasan Relawan Kesehatan Inden Indoneia (YY-RKII)

Adapun Tim RKII yang ikut dalam Audensi tersebut, diantaranya : Ketua Yayasan Relawan Kesehatan’ Independen Indonesa ((YY-RKII) Yulia Anita Sulisda, Rhagil Asmara Satyanegoro, Marbun, Leli , Nurjanah dan Patner program Kemanusiaan. Ketua DPC.Asosiasi Wartawan Profesional Indoneia (DPC-AWPI) Kota Bekasi. Jerry yang di dampingi bagian Humas. Faizal. Semua Tim RKII diterima atau disambut dengan rasa antusias oleh Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Dalam forum pertemuan antara TIm RKII dan Pihak Dinas Kesehatan Provinsi yang berlangsung diruang rapat Dinkes Tersebut berjalan penuh khimat, Dalam Forum Tim RKII Untuk menyampaikan beberapa program-progam kesehatan maupun permasalahanya penanganan kemanusiaan.
Adapun perwakilan yang menerima Tim RKII adalah Bidang Yankes Selvi dan Lia, juga di bidang SDK Seksi Pembiayaan. Neni dan Mega serta staf kehumasan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.Dafi.

Dengan respon Cepat dan Tanggap kata yang sama disampaikan oleh Neni, Selvi, Lia dan Mega. Apa yang disampaikan oleh teman-teman RKI, kami catat dan akan kami koordinasi kepada pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur. Agar kedepan tidak ada lagi permasalahan penanganan Kesehatan masyarakat disana (Cianjur-red) dan Kamipun akan datang Ke cianjur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, agar semua Rumah Sakit yang ada Cianjur ataupun yang ada di Jawa Barat agar tetap mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, agar lebih mengutamakan pelayanan yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat,” Tegasnya bersama-sama.
Bahkan Pak Gubernur pun menyarankan pelayanan Kesehatan paling diutamakan, dan mengenai Rumah Sakit Sayang Cianjur tetap akan kami lakukan untuk datang ke sana, agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang disampaikan teman-teman dari RKII” Tutupnya

Ketua Yayasan Relawan Kesehatan Independen Indonesa. Yulia Anita Sulisda.Mengatakan. Bahwa hakikat manusia sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan religi tersirat maupun tersurat dalam lambang Pancasila dan semuanya tertuang pada sila- sila Pancasila. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab ini meliputi dan dijiwai oleh sila pertama, serta meliputi dan menjiwai sila ketiga dan seterusnya. Bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradap merupakan kesadaran sikap dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi pekerti manusia dalam menjalankan norma-norma dan hubungan sesama manusia maupun lingkungan sekitarnya,”Jelasnya

“Tentu pada dasarnya kemanusiaan yang adil dan beradab ialah sikap perilaku manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar dan menjunjung tinggi budayanya maupun harkat serta martabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Beberapa makna yang terkandung dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga tanggung jawab Pemerintah maupun Pemerintah Daerah harus menjalankan amanah Undang-undang 1945,” Tegasnya.

Ditempat yang sama.Bidang.Yandumas.RKII. Rhagil Asmara Satyanegoro.Menyampaikan. Bahwa Kita tetap harus menjunjung tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan, bagaimana cara kita Sebagai manusia memanusiakan manusia, dalam kemanusiaan tidak pandang siapa dan darimana, atau tidak kaitannya, Ras, Agama maupun suku apa, bahwa manusia semuanya sama dihadapan sang pencipta, karena disini selalu mengedepankan nilai-nilai dan mengangkat derajat manusia, bila ada keluhan dan pengaduan masyarakat yang dinilai tidak memiliki hati nurani, Padahal sudah Jelas di undangkan dalam Regulasi Daerah, Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Yang diatur dalam BAB II mengenai Kelembagaan Sekretariat SLRT , Bagian Satu tentang Pembetukan dan Kedudukan, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi ; Sekretariat SLRT merupakan unsur pelaksana pemberian pelayanan secara terpadu yang membatu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan, bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik didasarkan pada pemanfaatan pelayanan Bidang : a).Pendidikan, b) *Kesehatan* ; c). Kependudukan ; d). Sosial; e). Ekonomi dan Usaha ; dan f) Pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan Masyarakat.
Adapun BAB VII Pasal 12 yang berbunyi; Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapat dan Belanja Darah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa yang sudah diundangkan Perda Tersebut , kenapa para oknum tidak menjalankan amanah Peraturan Daerah, sehingga diduga mengabaikan regulasi Daerah, bahkan diduga Peraturan pusatpun di biarin yang terpesan diduga Apatis. maka kami akan siap turun untuk membantunya,”Pungkas Rhagil.

(( Dani by red ))

Pewarta : Dede Kw76

Editor     : Bang Zem Kalibernews.net

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *