Garut,-Kalibernews.net.-[]Dalam Press Release terkit Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam, Polsek Karangpawitan Polres Garut,yang di pimpin langsung Kapolsek Karangpawitan,Kompol Saifuddin Hamzah M.Pd, S.Pd, didampingi Humas Polres Garut,IPDA Cahya, hari ini Rabu(09/11/2022) di Halaman Parkir Polsek Karangpawitan.

Dok Poto Korban Penganiyayaan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Karangpawitan menyampaikan bahwa,tersangka ini adalah Redisipis dari Bandung,yang dalam kasus ini di laporkan SN istrinya sendiri dengan Laporan Polisi NO.LP B 96 XI 20022 JPR.

Tersangka saudara VR bin HR dalam kasusnya ini terjadi penganiayaan terhadap istrinya sendiri bertempat di rumahnya KP Babakan Carik RT 03 RW 12 Kelurahan Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, yang menurut keterangan korban masih sering di lakukan,ungkap”kompol Saifuddin.

Lanjut,”Saifuddin.tersangka bersama Korban bertengkar di rumah yang memyebabkan Korban luka di bagian mulut,kaki dan tangan.

Kemudian, lanjut Kapolsek,tersangka selalu membawa Senjata Tajam kemana-mana berdalih untuk menjaga agar Masyarakat tidak berani menangkapnya.

Kapolsek juga menyampaikan beberapa barangbukti yang di sita yaitu satu buah senjata tajam berupa Golok bergagang Kayu Kepla Macan dan Sarung Kayu denga warna Coklat.

Dok. Poto Barang Bukti

Selanjutnya,pasal yang di kenakan adalah PASAL 2 AYAT (1) UU RI NO 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berharap masyarakat dalam situasi krisis ekonomi memahami saling pengertian mengerti variabel dari realita sosial,pungkasnya.
Pewarta ((Sumpena))

Editor (( Kang KW ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *