SUMUT,-Kalibernews.net.-[]  Tapanauli Utara. Kalibernews.net.-Pahae Julu/Kabupaten Tapanauli Utara. Batu Kerikel yang diambil dari sungai Batang Toru, Kecamatan Pahae Julu dimulai tgl 25 Juli sampai sekarang masih berlangsung tgl 25 November 2022. Pukul: 12:30wib. Gubernur SUMUT semoga dapat memberi perhatiannya, Pembangunan pemberdayaan sumberdaya air menjadi energi listrik di kecamatan pahae julu diduga kuat tidak memiliki ijin karena pihak perusahaan tidak mengikuti aturan _peraturan yang ada, proyek PLTA dikecamatan Pahae Julu menggunakan material batu ilegal,diduga pihak perusahaan memonopoli hasil bumi masyarakat pahae julu sekitar area pembangunan ditemukan ada alat berat excavator dua unit sedang mengerjakan pengalihan aliran sungai untuk diarahkan ke turbin PLTM/A,Ketua LSM LP3SU(Lembaga pemantauan dan pengawasan pembangunan Sumatera Utara) Sahala Arfan Saragih.SH. angkat bicara;menyesalkan aktifitas tersebut, dimana sudah pasti mengganggu ekosistem air atau keberlangsungan hidup ikan yang ada di aliran sungai tersebut dan juga merusak Lahan pertanian masyarakat,pihak perusahaan semaunya mengalihkan aliran air sungai tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat mengingat dibulan November ini curah hujan tinggi sehingga ada warga masyarakat mengeluh areal pertaniannya rusak,untuk pihak yg berkompeten DiKabupaten TAPANULI Utara enggan untuk monitoring seputar kegiatan perusahaan PLTA ini belum lagi masalah AMDAL nya dipertanyakan???apakah sudah dilakukan Penelitian khusus akan dampak pembangunan PLTA ini? ”ungkap Sahala Arfan saragih.SH.

Sesuai fakta dilapangan,begitu leluasanya perusahaan tampak terlihat material batu koral yang digali dari dalam sungai (DAS) oleh excavator,lalu diangkut dengan truk dan dibuang di area pembangunan PLTA tersebut
Banyak masalah dan tanggapan miring yang kita temukan,khususnya masyarakat desa simanapang kecamatan Pahae Julu yang lansung terdampak,karena areal pertanian mereka rusak tetapi pihak pengusaha tidak peduli dan tidak tampak satupun dilapangan untuk dikonfirmasi terkait banyaknya dugaan pelanggaran sesuai Undang2 berlaku dan tidak peduli dengan keluhan masyarakat setempat,ungkap tegas Pemeratih lingkungan Sahala Arfan saragih

Dan salah satu Humas PT SPM (Sumatera pembangkit mandiri) inisial L.Parhusip dikonfirmasi melalui WhatsApp seputar informasi masyarakat dan menyangkut perusahaan 25/11/2022 oleh media ini bahwa Humas tersebut lagi diMedan,lagi kurang sehat,dan kita tunggu informasi dari pihak humas perusahaan tidak ada info sudah balik atau tidak dari Medan tidak ada informasi hingga terbit berita ini. pertanyaannya seorang humas diMedan terus dan susah untuk ditemuin??

Dalam temuan ini, diharapkan pihak Pemkab taput yang membidangi dan stakeholder kita minta turun kelapangan untuk memastikan hal banyaknya dugaan pelanggaran diatas.kita dari Pemeratih lingkungan dan LSM/ Pers akan terus memantau dan menindaklanjuti secara profesional,agar segala bentuk aturan yang dibutuhkan dalam pembangunan PLTA tersebut diharapkan bisa mendukung kelangsungan hidup masyarakat dimana masyarakat dikecamatan Pahae Julu rata2 hidupnya mengantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan sebagian lahan masyarakat dan aset desa yg dipakai perusahaan diduga belum mendapat bayaran ganti rugi dan demi kelestarian lingkungan dan kehidupan ekosistem,untuk menampung demi pengembangan dan menindaklanjuti inspirasi masyarakat setempat,awak media ini mencoba mengkonfirmasi masyarakat salah satu desa yg terdampak yaitu masyarakat desa simanapang yg identitasnya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan bahwa kami masyarakat desa sangat keberatan dengan ketidak pedulian pihak manejemen perusahaan yg dimana ada aset desa mereka yg dipakai yang ditimbun oleh perusahaan demi pengembangan areal kerja mereka belum dibayarkan dan kami dari masyarakat menunggu niat baik dari perusahaan tetapi sudah lama kami tunggu hanya berjanji dan berjanji tidak mendapat kesimpulan yg pasti dari pihak perusahaan,ketika kepala desa simanapang;. Sitompul dikonfirmasi melalui WhatsApp seputar aset desa yg blm ada terealisasi kades menyebutkan;pihak perusahaan akan membayar sesuai tuntutan masyarakat tetapi pihak perusahaan tetap meminta supaya pihak pemerintahan desa membantu agar masyarakat bersedia menjual lahan mereka kepada perusahaan demi pengembangan perusahaan jelas kades,melalui pemberitaan ini diharapkan campur tangan pemerintah propinsi Sumatera Utara yth; Gubernur SUMUT sebelum kekayaan alam kecamatan Pahae Julu rusak dari oknum2 yg tidak bertanggung jawab,agar memerintahkan jajaran Bapak dinas SDA propinsi dan dimohon kepedulian perusahaan kepada masyarakat,jangan setelah ada polemik dimasyarakat baru turun gunung.(Ed).

Pewarta ((Muhammad Muhajir))

Editor (( KW 01 ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *