Lahat Sum-Sel,-Kalibernews.net.[]
Sungguh tak terduga hanya berawal dari masyarakat (pkn) meminta informasi publki yg sudah diatur oleh UU nomor 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik , 4 (empat) kades menggugat pkn ke mahkamah Agung. 03-12-2022

Tidak Terima dan merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) bandung empat (4) kades menggugat PKN ke mahkamah Agung, keempat kades tersebut ialah :
1).kades pananggapan kec cibinong kab cianjur.
2).kades sukagalih kec cikalong, kab cianjur.
3).kades mekar mukti kec Cihampelas kab bandung barat.
4).kades Cihampelas kec Cihampelas kab bandung barat. Tapi sungguh Malang nasibnya permohonanya ditolak. Inilah akibat arogansi, dan tidak memahami UU no 14 tahun 2008, sehingga berpendapat bahwa rakyat tidak boleh tau informasi, informasi yg semestinya tersedia setiap saat dan bersifat terbuka.

Sementara itu Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak dari 4 (empat) Kepala desa yg mengguggat yg bisa dikonfirmasi.

Patar Sihotang SH. MH selaku ketua umum PKN saat dihubungi awak media melalui whatsapp mengatakan bahwa keputusan PTUN bandung.dan keputusan mahkamah Agung jakarta sudah sesuai dengan UU kip, serta sesuai dengan perma no 2 tahun 2011 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN, ungkapnya.
Patar Sihotang SH. MH jg menambahkan ini sebagai pelajaran untuk seluruh badan publik terutama kepala desa agar tidak mempersulit dan membodohi masyarakat yg ingin meminta informasi publik. Tutupnya.

Sumber : ANDHI MULYANSYAH
KELIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA

Pewarta ((Muhammad Muhajir))

Editor (( KW 01 ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *