KARAWANG-Kalibernews.Net.-[]
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan Karyawan Changsin yang telah mendapatkan PHK yang di duga menjadi korban pungli oknum Karyawan Changsin.
Seperti diketahui, ratusan karyawan PT. Changsin yang telah PHK di duga menjadi korban pungli dengan dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp. 7 juta hingga Rp. 30 juta oleh oknum karyawan PT. Changsin terkait pencairan pesangon karyawan PHK PT. Changsin.
Hasil Pantauan media Kalibernews. Net Online sebanyak 170 karyawan PHK PT. Changsin telah mendaftar ke posko pengaduan di Disnaker Karawang, dengan membawa fotocopy KTP dan tanda bukti transfer bank dan materai, mereka mengadukan nasib nya ke Disnaker Karawang.
Plt Dinas Tenaga Kerja Hj.Rosmalia Dewi mengatakan hari ini disnaker Karawang membuka posko pengaduan Karyawan PT. Changsi yang telah di pehaka selama 3 hari, kami akan mengumpulkan data-data Karyawan yang diduga korban pungli oleh oknum karyawan Changsin pungkasnya.
“Pihak Changsin tidak mengetahui adanya pungli terkait pesangon Karyawan PT. Changsin yang telah di PHK, karena selama ini belum ada pengaduan ke management PT. Changsin,”ungkapnya.
Kami berharap lanjut Susilo,semoga kasus ini cepat terungkap secara terang benderang, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari,”pungkasnya.
Liputan 🙁 acuns)
Editor (( KW 01 ))