Garut,-Kalibernes.net.-// Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong Terkesan Menyepelekan keberadaan Bendera Merah Putih, Karena nampak diatas tihang bendera dikibarkan Bendera merah putih yang kondisinya sudah Kusam, Kusut, dan Sobek.
Saat dikonfirmasi Awak Media Kalibeenews.net. sekretaris Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong diruang pelayanan Rabu 11/01/2023 Jajang Menyampaikan dengan spontan dan Nyeleneh iya saya tahu bendera itu sudah rusak, nanti akan saya ganti dengan yang baru masih banyak ko gampang kan, imbuh sekdes.
Secara regulasi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya ada unsur pidana ( Kurungan ) dan Denda Administrasi.
Melihat ketentuan Dari undang – undang No 24 Tahun 2009 sudah jelas Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong telah melanggar Undang – Undang tersebut , bahkan secara kasat mata saja Sekdes Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong me yepelekan Bendera merah putih.
Pewarta (( Redaksi ))
Editor (( KW 01 ))