Media.Kalibernews.net ||Medan,Media Kalibernews.net.- Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Provinsi Sumut, Kamis (26/01/23) kemarin melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Informasi Publik atau KIP Provinsi Sumut di Jalan Alfalah dan Gedung PTUN Medan.

Aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar oleh PKN-RI dipicu oleh buruknya penanganan sidang perkara keterbukaan informasi publik yang ditangani oleh KIP Sumut. KIP Sumut acap kali tak pernah menghadirkan tergugat dalam sidang perkara informasi publik yang diajukan oleh PKN-RI. Bahkan dengan mudah KIP Sumut dapat memenangkan tergugat dalam persidangan.
Jumat (27/01/23), koordinator aksi Unras, Halomoan Sianturi menuturkan, saat aksi Unras berlangsung di depan KIP Sumut, dirinya diminta berdialog dengan Ketua Komisioner bersama dua anggota Komisioner KIP Sumut. Namun dalam dialog tersebut, KIP Sumut hanya mendengar aspirasi darinya.

Lanjut Halomoan, dalam kesempatan itu Komisioner KIP Sumut hanya mengatakan, bahwa keputusan KIP Sumut bersifat prerogatif dan tak bisa diganggu gugat. Jika kurang berkenan, PKN dapat menggunakan saluran lain yakni PTUN.

“Bukannya merasa malu, anak SD pun tau, kalau kalah ya banding. Jawaban mereka itu bukan edukasi, namun lebih kepada bentuk arogansi,” ungkap Halomoan.

Halomoan menambahkan, kredibilitas KIP didalam mengeksekusi sebuah keputusan yang acap kali memenangkan tergugat dalam perkara informasi publik patut untuk dipertanyakan. Harusnya putusan yang diambil oleh KIP berdasar pada UU no 14 Tahun 2008.

 

“Ada apa dengan KIP, mengapa para tergugat yang merupakan kepala desa selalu dimenangkan dalam sidang sengketa informasi publik ? Ini kan patut dipertanyakan. Mengapa tergugat enggan untuk hadir di sidang. Hanya bandit yang takut disidang,” ujarnya.

 

Usai berunjuk rasa di KIP Sumut, aksi PKN berlanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Jalan Bunga Raya Sunggal Medan. PKN diterima oleh perwakilan PTUN Medan untuk berdialog.

Dalam dialog tersebut, PTUN akan menjadikan tuntutan PKN sebagai masukan dan pertimbangan bagi mereka untuk memutuskan perkara sengketa informasi publik yang diajukan di PTUN dimasa mendatang.

PTUN juga berjanji akan membina Hakim yang menangani perkara informasi publik untuk lebih serius lagi mendalami secara hukum sengketa informasi serta membina para Hakim yang mempersoalkan surat kuasa, khusus untuk anggota PKN yang mewakili PKN dalam persidangan.

KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA

Pewarta ((Muhammad Muhajir))

(( Bang Zem Kalibernews.net ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *