Media.Kalibernews.net || Masyarakat karang rejo Negeri katon pesawaran lampung baru trima BLT DD thun 2022 di pebruari 2023 setelah ada laporan dan pernyataan masyarakat dan ketua BPD Pun lakukan teguran keras kepada kepala desa karang rejo.
SUTRI EDY Baru membagikan BLT DD Yang seharusnya di salurkan tepat waktu Yang tertunda sampai februari 2023 sebesar 226800.000 tahab (3) dan tahap (4) 2022
setelah masyarakat geram ahirnya disalurkan di waktu malam hari oleh kepaladesa SUTRI EDY Dengan alasan saat itu karna lagi dipinjam, tapi tidak ngomong, sampai sampai masyarakat geram sampai sampai yasinok salah satu KPM mengucapkn tidak trima bila tandatangan saya dipalsukan.
tahap 3&4 sudah cair tpi tidak di bagikan. Sehingga Ashari awak media memberitakan brapa pekan yang lalu Dan kini selesai di bagikan ke KPM.
(Keluarga penerima manfaat), dan Pada waktu yg berbeda Sabtu 11 pebruari 2023 awak media konfirmasi ketua Apdesi pkl 11.00wib dan saat mau di rekam Edy wartoyo, S.pdi tidak mau di rekam oleh Ashari awak media kebetulan ketua Apdesi masih berada di kediaman kades SARIMAN Desa tresno maju ketua Apdesi baru selesai menghadiri undangan Dan Ramil dalam rangka peletakan batu pertama kegiatan bedah rumah tidak layak huni Program kerja komendan kodim0421/ Lamsel di kediaman pak Agus Rt 01 dusun 07desa tresno maju.
ketua Apdesi Edy wartoyo, S.pdi wilayah kecamatan Negeri katon Ashari awak media mempertanyakan apa tanggapan ketua Apdesi atas pemberitaan permasalahan yg terjadi di desa karang rejo terkait BLT DD yang di bagikan tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan aturan yg aturan yg ada. Sya sudah turun tangan dan ikut hadir dalam pembagian terahir tiga tau empt hari yg lalu kemaren karna sudah di bagikan sudah selesai urusanya saya sebagai ketua apdesi kecamatan negeri katon berharap kejadian ini kita ambil hikmahnya dan jangan sampai terulang lagi dan berharap rekan rekan kepala desa sekecamatan negeri katon untuk lebih berhati hati dalam menjalankan dan pengelolaan keuangan baik ADD&DD Atau dana lainya yg menyankut uawang negara agar sesuai dengan juknis tdk menyimpang dari ketentuan yg seharusnya serta melakukan pelayanan terhadap mayarakat yang baik dan tidak merugikan mayarakay dan negara. Dan tiak menyalah gunakan kewenangan papar Edy wartoyo, S.pdi.
(( Bang Sangun ))
(( Bang Zem Kalibernews.net ))