Bandung,_Kalibernews.net.-// Diduga kuat Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Pacet tutup mata melihat kondisi  bendera negara yang rusak, Kusut, dan robek masih  dikibarkan di atas tiang bendera  dan berdiri tegak di depan Kantornya.

Saat dikonfirmasi pimpinan Redaksi  kalibernews.net. Rabu 22/2/2023   kepada salahsatu staf Kantor Urusan Agama  yang  bersangkutan  seolah olah tidak respon malah awak media disuruh langsung menyampaikan nya  kepada  Kepala KUA, melihat kejadian tersebut terkesan  seluruh  staf KUA Pacet menganggap  sepele keberadaan  bendera merah putih yang kondisinya  sudah rusak parah.

Padahal Berdasarkan  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 67 ketentuan hukumnya sebagai berikut ” dipidana dengan pidana paling lama ( Satu ) 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000 juta rupiah apabila setiap orang yang
Hurup B “” dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam pasal 24 Hurip C.

Siapa yang  harus bertanggung jawab  dan disalahkan  dalam hal ini apakah kepala KUA atau perangkatnya, karena  saat di konfirmasi  pimpinan Redaksi kalibernews.net  salah seorang  staf malah cuek bebek, hingga berita ini di publikasikan  kepala KUA kecamatan  pacet belum bisa diminta  keterangan nya
Pewarta  & Editor (( Kang KW  ‘))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *