Bandung,_Kalibernews.net.-// Diduga kuat Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Pacet tutup mata melihat kondisi bendera negara yang rusak, Kusut, dan robek masih dikibarkan di atas tiang bendera dan berdiri tegak di depan Kantornya.
Saat dikonfirmasi pimpinan Redaksi kalibernews.net. Rabu 22/2/2023 kepada salahsatu staf Kantor Urusan Agama yang bersangkutan seolah olah tidak respon malah awak media disuruh langsung menyampaikan nya kepada Kepala KUA, melihat kejadian tersebut terkesan seluruh staf KUA Pacet menganggap sepele keberadaan bendera merah putih yang kondisinya sudah rusak parah.
Padahal Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 67 ketentuan hukumnya sebagai berikut ” dipidana dengan pidana paling lama ( Satu ) 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000 juta rupiah apabila setiap orang yang
Hurup B “” dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam pasal 24 Hurip C.
Siapa yang harus bertanggung jawab dan disalahkan dalam hal ini apakah kepala KUA atau perangkatnya, karena saat di konfirmasi pimpinan Redaksi kalibernews.net salah seorang staf malah cuek bebek, hingga berita ini di publikasikan kepala KUA kecamatan pacet belum bisa diminta keterangan nya
Pewarta & Editor (( Kang KW ‘))