Kalibernews.net-l Batam- Polresta Barelang,dalam sepekan Polresta Barelang berhasil Ungkap 4 laporan Polisi perkara tindak pidana PMI llegal/Non prosedural Pada hari Jumat,(09/06/2023)Juni sekira pukul 20.00 Wib, Oleh Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan Satu orang berinisial KS (42),sebagai tersangka Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri,(12/06/2023).

Terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 wib sekira pukul 14.00 wib di Bandara Hang Nadim Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Tersangka
Merekrut CPMI dari media Sosial Facebook dan menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu,Indra Gunawan beserta anggota unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian unit Rekrim Polsek Bandara langsung melakukan penyelidikan, mengamankan Satu orang berinisial KS (42),yang diduga sebagai pengurus PMI Non Prosedural beserta Dua orang lnisial AT (33),dan AS (50),asal Jawa Timur yang diduga sebagai korban CPMI Non Prosedural,yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Batam Center Kota Batam, dengan tujuan hendak bekerja sebagai PMI yaitu pekerja pasar didaerah Kuala Lumpur Malaysia, kemudian terhadap terduga pelaku maupun barang bukti, dibawa ke Polsek Kawasan Bandara dan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan lebih lanjut.

Pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib,Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Indra Gunawan beserta anggota unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Unit Rekrim Polsek Bandara langsung melakukan penyelidikan, mengamankan Satu orang berinisial KS(42). yang diduga sebagai pengurus PMI Non Prosedural, beserta Dua orang asal Jawa Timur lnisial AT(33).dan AS(50),yang diduga sebagai korban CPMI Non Prosedural,yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Batam Center Kota Batam, dengan tujuan hendak bekerja sebagai PMI yaitu pekerja pasar didaerah Kuala Lumpur,Malaysia.

Kemudian terhadap terduga pelaku maupun barang bukti, dibawa ke Polsek Kawasan Bandara dan dilimpahkan ke Polresta Barelang kemudian Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SIK,MM.melakukan Penyelidikan dilakukan introgasi terhadap saksi saksi, melakukan gelar perkara dan benar telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri Setelah itu terhadap Pelaku KS dan Dua Calon pekerja migran Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan
Dua dokumen paspor milik korban,dua lembar Boarding Pass milik korban,satu unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004 dengan nomor Polisi BP 4732 GA, Satu Unit Handphone Merk Vivo berwarna biru milik pelaku.

Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00, Lima Belas Milyar Rupiah.

Asep hidayat

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *