Batubara-Kalibenews.net-
Tim Opsnal Polsek Medang Deras berhasil mengungkap kasus pelaku perjudian jenis Togel yang melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. Pada Rabu (14/06/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial UR (69), seorang kakek warga Dusun Penaga Barat, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan UR didasarkan pada laporan dengan nomor LP/A/01/VI/2023/SU/Reskrim Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, yang diajukan pada tanggal 14 Juni 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes SIK, melalui Kapolsek Medang Deras, Kompol M. Syafii AS dalam keteranganya Rabu 14 Juni 2023.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Access Road Inalum simpang Galon Pajak sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dua saksi yang melihat kejadian tersebut adalah Abdul Gafur (36), seorang anggota Polsek Medang Deras, dan Muhammad Rizky Fadilah (29), juga anggota Polsek Medang Deras.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan kertas yang berisi angka tebakan nomor Toto Gelap sebagai barang bukti,”kata Kapolsek Medang deras.
Ia juga menjelaskan, Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, seorang laki-laki dewasa sedang menunggu orang memasang nomor angka tebakan perjudian jenis Toto Gelap di sebuah warung yang berada di Jalan Access Road Inalum simpang Galon Pajak sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Medang Deras dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Junaidi SH, menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sedang menunggu orang memasang nomor angka tebakan perjudian jenis Toto Gelap. Petugas segera mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rekapan angka tebakan judi Togel, dan kini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di mapolsek Medang deras guna proses hukum lebih lanjut.
Dan disini masyarakat kabupaten batu bara khusus nya masyarakat Medang deras (PAGURAWAN) Meminta kepada APH polres batu bara dan Polsek Medang deras untuk supaya lebih giat lagi dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum nya, karena menurut pantauan kami sebagai masyarakat masih ada nya di beberapa tempat di Medang deras terlihat penjualan nomor togel yang belum keciuman oleh APH setempat. “Ucap warga yang enggan di sebutkan identitas nya”. Tutup
Asep hidayat