Batubara-kalibernews.net
Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus dan team, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu ) orang Perempuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu.

Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 72 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 13 Juni 2023.

Penangkapan di lakukan pada Selasa siang (13/06/2023) pukul 13.20 WIB, di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading (PELOMPATAN) Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Dengan tersangka Ayu Mawarni Alias Ayu , Perempuan, Islam, 19 Tahun, Pekerja Tidak Tetap, Dusun VII Desa Sipare – pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan oleh Personil Polwan, dari tangan tersangka di dapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket Shabu, 1 plastik Paket Besar, 2 plastik Paket Kecil, dengan berat Sekira ( 2, 89 Gram

Juga di dapati 1 (satu) Dompet, 1 ( satu ) Timbangan Elektrik, 2 ( dua ) Pipet Aqua Kecil, 2 ( dua ) Paket Plastik Klip Transparan, 1 ( satu ) Jaket Switer, 1 ( satu ) Kaleng Mentos

Lanjutnya, adapun kronologisnya bahwa pada Selasa siang (13/06/2023) Personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 1 (satu) orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu – shabu di Dusun Tannjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara, tepat nya di dalam Warung Kak Ros,

Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang dimaksud dari informan tersebut.

Dan sekira pukul 13.20 Wib Tim Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan Penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku an. Ayu Mawarni alias Ayu, yang sedang menunggu pasien pembeli narkotika.

Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Dan kepada Pelaku telah Disangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan akan di lakukan proses dan pengembangan lebih lanjut. “Tutupnya

Asep hidayat

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *